Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Digital Kini Bisa Dimiliki Lewat Aplikasi Resmi

Masyarakat kini dapat mengakses Surat Izin Mengemudi digital secara mandiri melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, tanpa perlu membawa dokumen fisik saat diperiksa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
SIM Digital Kini Bisa Dimiliki Lewat Aplikasi Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri meluncurkan layanan digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memungkinkan pengendara mengakses dokumen lalu lintas secara elektronik melalui aplikasi berbasis ponsel. Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses pemeriksaan kendaraan oleh petugas, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data lalu lintas secara nasional. SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik selama masih dalam masa berlaku.

Proses pembuatan SIM digital dimulai dengan registrasi akun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Pengguna wajib menyertakan nomor ponsel aktif, email valid, serta E-KTP yang terdaftar secara resmi. Setelah akun terverifikasi, langkah selanjutnya adalah verifikasi identitas menggunakan E-KTP melalui foto atau fitur liveness dengan pencahayaan yang memadai.

Untuk mengaktifkan SIM digital, pengguna harus memilih menu digitalisasi dan memindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel. Sistem akan memvalidasi data secara otomatis dan menghasilkan SIM digital berupa dokumen digital dengan kode QR dinamis yang dapat ditampilkan kapan saja. Petugas kepolisian dapat memverifikasi keabsahan dokumen melalui sistem terpusat tanpa harus melihat fisik SIM.

Meski sudah bisa digunakan secara penuh, pihak kepolisian tetap menyarankan pengendara untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, mengingat sistem masih dalam tahap pengembangan awal. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah menciptakan sistem administrasi lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya