Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang Setelah Tahun, Gugatan ke MK

Seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar SIM yang telah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang dalam masa tenggang satu tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang Setelah Tahun, Gugatan ke MK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan yang mengharuskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa untuk membuat dokumen baru secara keseluruhan. Gugatan ini menyoroti Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai tidak memberikan ruang bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya. Penggugat meminta agar frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut dimaknai secara inklusif, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, selama belum melebihi tenggat waktu satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

Dalam sidang daring yang digelar pada 14 September 2026, penggugat menyampaikan perbaikan permohonan dengan menekankan bahwa masa tenggang satu tahun merupakan batas waktu yang wajar dan proporsional. Ia menilai bahwa tanpa masa tenggang, masyarakat—terutama pekerja harian dan kelompok berpenghasilan rendah—berada dalam posisi terjepit, karena harus segera mengurus perpanjangan tanpa mempertimbangkan keterbatasan finansial dan waktu. Masa tenggang ini, menurutnya, menjadi bentuk perlindungan terhadap kesalahan administratif yang tidak seharusnya berujung pada penghentian hak mengemudi secara total.

Penggugat juga menyoroti risiko kriminalisasi administratif jika tidak ada masa tenggang. Ia menyatakan bahwa ketentuan yang memaksa pembuatan SIM baru setelah kedaluwarsa menyamakan status pengemudi yang terlambat dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM, padahal perbedaan keduanya hanya soal waktu pengurusan. Dengan adanya masa tenggang, sistem dapat memberikan ruang koreksi tanpa harus menjerat warga dengan konsekuensi hukum yang berat, seperti denda ganda atau keharusan mengikuti ujian ulang secara menyeluruh.

Selain itu, penggugat mengusulkan penerapan denda administratif ringan sebagai alternatif dari pembuatan SIM baru, yang dinilai lebih ekonomis dan adil. Ia menekankan bahwa keberadaan masa tenggang dapat mengurangi praktik pungutan liar yang marak, di mana warga terdorong memakai jasa calo dengan biaya mencapai Rp600 ribu hingga Rp900 ribu hanya untuk mempercepat proses. Dengan kepastian masa tenggang, masyarakat tidak perlu panik atau tergoda menggunakan jalur ilegal, sementara negara tetap bisa menjamin kewajiban administratif melalui denda yang wajar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya