SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang Setelah Tahun, Gugatan ke MK
Seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar SIM yang telah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang dalam masa tenggang satu tahun.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan yang mengharuskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa untuk membuat dokumen baru secara keseluruhan. Gugatan ini menyoroti Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai tidak memberikan ruang bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya. Penggugat meminta agar frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut dimaknai secara inklusif, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, selama belum melebihi tenggat waktu satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.
Dalam sidang daring yang digelar pada 14 September 2026, penggugat menyampaikan perbaikan permohonan dengan menekankan bahwa masa tenggang satu tahun merupakan batas waktu yang wajar dan proporsional. Ia menilai bahwa tanpa masa tenggang, masyarakat—terutama pekerja harian dan kelompok berpenghasilan rendah—berada dalam posisi terjepit, karena harus segera mengurus perpanjangan tanpa mempertimbangkan keterbatasan finansial dan waktu. Masa tenggang ini, menurutnya, menjadi bentuk perlindungan terhadap kesalahan administratif yang tidak seharusnya berujung pada penghentian hak mengemudi secara total.
Penggugat juga menyoroti risiko kriminalisasi administratif jika tidak ada masa tenggang. Ia menyatakan bahwa ketentuan yang memaksa pembuatan SIM baru setelah kedaluwarsa menyamakan status pengemudi yang terlambat dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM, padahal perbedaan keduanya hanya soal waktu pengurusan. Dengan adanya masa tenggang, sistem dapat memberikan ruang koreksi tanpa harus menjerat warga dengan konsekuensi hukum yang berat, seperti denda ganda atau keharusan mengikuti ujian ulang secara menyeluruh.
Selain itu, penggugat mengusulkan penerapan denda administratif ringan sebagai alternatif dari pembuatan SIM baru, yang dinilai lebih ekonomis dan adil. Ia menekankan bahwa keberadaan masa tenggang dapat mengurangi praktik pungutan liar yang marak, di mana warga terdorong memakai jasa calo dengan biaya mencapai Rp600 ribu hingga Rp900 ribu hanya untuk mempercepat proses. Dengan kepastian masa tenggang, masyarakat tidak perlu panik atau tergoda menggunakan jalur ilegal, sementara negara tetap bisa menjamin kewajiban administratif melalui denda yang wajar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot Akibat Temuan Ombudsman
Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong berdasarkan hasil temuan Ombudsman, termasuk Kalapas dan kepala bidang keamanan serta pengelolaan barang negara.
27 September 2026

Eks Biarawati Divonis 20 Tahun Penjara atas Pelecehan Anak Difabel
Pengadilan Mendoza menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan biarawati Kumiko Kosaka atas pelecehan seksual terhadap anak-anak tunarungu di lembaga keagamaan, setelah putusan bebas sebelumnya dibatalkan.
27 September 2026

Ulama AS Tantang Demonstran Papua soal Tembakan Warga Tak Berdosa
Shamsi Ali, ulama Indonesia di New York, menantang demonstran pro-separatis Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, menyoroti kematian warga sipil tanpa bukti konkret.
27 September 2026

Penertiban Massal di Hutan Konservasi Bukit Soeharto Dilakukan
Tim gabungan Otorita IKN dan penegak hukum lakukan penertiban bangunan liar di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto, menindak pendudukan ilegal dan pembukaan lahan secara massal.
27 September 2026
Berita Lainnya

Tiket Wajib Masuk TN Komodo, Pelanggar Denda Lima Kali Lipat
Minggu, 27 September 2026, 15.42 WITA

Mitsubishi Xforce Ultimate Bensin Tawarkan Performa Seimbang
Minggu, 27 September 2026, 15.39 WITA

18 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Minggu, 27 September 2026, 15.30 WITA

China Bangun Masa Depan dengan Rencana Jangka Panjang
Minggu, 27 September 2026, 15.27 WITA

Pengemudi Taksi Afghanistan Teruskan Musik sebagai Bentuk Protes
Minggu, 27 September 2026, 15.26 WITA

Badai Nor'easter Lumpuhkan Transportasi Timur Laut AS
Minggu, 27 September 2026, 15.23 WITA

Mantan Menteri Agama Jualan Beras di Glodok, Tak Bocorkan Kepada Keluarga
Minggu, 27 September 2026, 15.22 WITA

Wakil Presiden Tanzania Mundur Setelah Perselisihan dengan Presiden
Minggu, 27 September 2026, 15.22 WITA

