Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot Akibat Temuan Ombudsman

Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong berdasarkan hasil temuan Ombudsman, termasuk Kalapas dan kepala bidang keamanan serta pengelolaan barang negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot Akibat Temuan Ombudsman📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan membekukan jabatan lima pejabat utama di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Keputusan ini diambil menyusul temuan serius yang dilaporkan oleh Ombudsman terkait kelalaian dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kelima pejabat yang dibekukan mencakup Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum yang menangani aset negara.

Langkah penonaktifan ini disampaikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses investigasi internal yang dipimpin langsung atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyelidiki secara mendalam temuan yang telah ditemukan oleh lembaga pengawas masyarakat.

Dalam penjelasannya, Rudi menekankan bahwa lima pejabat yang dibekukan dinilai paling bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan. Ia menegaskan bahwa penonaktifan bukan merupakan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan independen. “Kami menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang dilaporkan. Ini termasuk Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kepala Urusan Umum,” ujarnya.

Menteri Agus Andrianto telah memberikan arahan tegas bahwa setiap pelanggaran akan direspons dengan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Pihak Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, baik dalam aspek administrasi, pengawasan, maupun pengelolaan aset negara. Seluruh bukti yang terkumpul akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penentuan sanksi yang sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya