Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot Akibat Temuan Ombudsman
Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong berdasarkan hasil temuan Ombudsman, termasuk Kalapas dan kepala bidang keamanan serta pengelolaan barang negara.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan membekukan jabatan lima pejabat utama di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Keputusan ini diambil menyusul temuan serius yang dilaporkan oleh Ombudsman terkait kelalaian dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kelima pejabat yang dibekukan mencakup Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum yang menangani aset negara.
Langkah penonaktifan ini disampaikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses investigasi internal yang dipimpin langsung atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyelidiki secara mendalam temuan yang telah ditemukan oleh lembaga pengawas masyarakat.
Dalam penjelasannya, Rudi menekankan bahwa lima pejabat yang dibekukan dinilai paling bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan. Ia menegaskan bahwa penonaktifan bukan merupakan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan independen. “Kami menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang dilaporkan. Ini termasuk Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kepala Urusan Umum,” ujarnya.
Menteri Agus Andrianto telah memberikan arahan tegas bahwa setiap pelanggaran akan direspons dengan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Pihak Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, baik dalam aspek administrasi, pengawasan, maupun pengelolaan aset negara. Seluruh bukti yang terkumpul akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penentuan sanksi yang sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang Setelah Tahun, Gugatan ke MK
Seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar SIM yang telah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang dalam masa tenggang satu tahun.
27 September 2026

Eks Biarawati Divonis 20 Tahun Penjara atas Pelecehan Anak Difabel
Pengadilan Mendoza menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan biarawati Kumiko Kosaka atas pelecehan seksual terhadap anak-anak tunarungu di lembaga keagamaan, setelah putusan bebas sebelumnya dibatalkan.
27 September 2026

Ulama AS Tantang Demonstran Papua soal Tembakan Warga Tak Berdosa
Shamsi Ali, ulama Indonesia di New York, menantang demonstran pro-separatis Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, menyoroti kematian warga sipil tanpa bukti konkret.
27 September 2026

Penertiban Massal di Hutan Konservasi Bukit Soeharto Dilakukan
Tim gabungan Otorita IKN dan penegak hukum lakukan penertiban bangunan liar di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto, menindak pendudukan ilegal dan pembukaan lahan secara massal.
27 September 2026
Berita Lainnya

Tiket Wajib Masuk TN Komodo, Pelanggar Denda Lima Kali Lipat
Minggu, 27 September 2026, 15.42 WITA

Mitsubishi Xforce Ultimate Bensin Tawarkan Performa Seimbang
Minggu, 27 September 2026, 15.39 WITA

18 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Minggu, 27 September 2026, 15.30 WITA

China Bangun Masa Depan dengan Rencana Jangka Panjang
Minggu, 27 September 2026, 15.27 WITA

Pengemudi Taksi Afghanistan Teruskan Musik sebagai Bentuk Protes
Minggu, 27 September 2026, 15.26 WITA

Badai Nor'easter Lumpuhkan Transportasi Timur Laut AS
Minggu, 27 September 2026, 15.23 WITA

Mantan Menteri Agama Jualan Beras di Glodok, Tak Bocorkan Kepada Keluarga
Minggu, 27 September 2026, 15.22 WITA

Wakil Presiden Tanzania Mundur Setelah Perselisihan dengan Presiden
Minggu, 27 September 2026, 15.22 WITA

