Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Tegaskan Larangan Makan, Minum, dan Musik Keras di Bus

Pemerintah Singapura mulai 23 September 2026 menerapkan denda hingga Rp7 juta bagi penumpang bus yang melanggar aturan perilaku, termasuk makan, minum, atau menyalakan musik keras.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Singapura Tegaskan Larangan Makan, Minum, dan Musik Keras di Bus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai 23 September 2026, penumpang bus di Singapura wajib mematuhi aturan ketat terkait perilaku di dalam kendaraan umum. Pelanggaran seperti menaruh kaki di atas kursi, memutar musik dengan volume tinggi, membuang sampah sembarangan, atau mengonsumsi makanan dan minuman di dalam bus akan dikenai sanksi administratif. Denda maksimal yang ditetapkan mencapai S$500 atau sekitar Rp7 juta, sesuai peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Transportasi Darat (LTA).

Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Industri Layanan Bus 2026, yang dirancang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang transportasi umum. Selain denda, pelanggaran serius seperti menciptakan hambatan di halte atau mencemarkan fasilitas bus dan terminal bisa berujung pada denda hingga S$5.000 (sekitar Rp70 juta). Aturan ini selaras dengan kerangka hukum yang telah berlaku di sistem kereta api cepat, memastikan konsistensi dalam penegakan disiplin.

LTA menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan melalui mekanisme Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif) oleh petugas resmi seperti petugas tiket dan staf terminal. Sopir bus tidak diberi wewenang untuk memberikan surat teguran langsung demi menjaga fokus dalam mengemudi. Namun, mereka dapat memberikan peringatan langsung dan, jika diperlukan, meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi atau kepolisian untuk kasus yang mengancam keselamatan.

Tujuan utama penerapan peraturan ini adalah menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi semua penumpang. LTA menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan fisik atau mental. Dengan demikian, penegakan hukum diimbangi dengan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap penanganan kasus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya