Singapura Tegaskan Larangan Makan, Minum, dan Musik Keras di Bus
Pemerintah Singapura mulai 23 September 2026 menerapkan denda hingga Rp7 juta bagi penumpang bus yang melanggar aturan perilaku, termasuk makan, minum, atau menyalakan musik keras.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai 23 September 2026, penumpang bus di Singapura wajib mematuhi aturan ketat terkait perilaku di dalam kendaraan umum. Pelanggaran seperti menaruh kaki di atas kursi, memutar musik dengan volume tinggi, membuang sampah sembarangan, atau mengonsumsi makanan dan minuman di dalam bus akan dikenai sanksi administratif. Denda maksimal yang ditetapkan mencapai S$500 atau sekitar Rp7 juta, sesuai peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Transportasi Darat (LTA).
Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Industri Layanan Bus 2026, yang dirancang untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang transportasi umum. Selain denda, pelanggaran serius seperti menciptakan hambatan di halte atau mencemarkan fasilitas bus dan terminal bisa berujung pada denda hingga S$5.000 (sekitar Rp70 juta). Aturan ini selaras dengan kerangka hukum yang telah berlaku di sistem kereta api cepat, memastikan konsistensi dalam penegakan disiplin.
LTA menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan melalui mekanisme Pemberitahuan Pelanggaran Administratif (NOO Administratif) oleh petugas resmi seperti petugas tiket dan staf terminal. Sopir bus tidak diberi wewenang untuk memberikan surat teguran langsung demi menjaga fokus dalam mengemudi. Namun, mereka dapat memberikan peringatan langsung dan, jika diperlukan, meminta bantuan dari Pusat Pengendalian Operasi atau kepolisian untuk kasus yang mengancam keselamatan.
Tujuan utama penerapan peraturan ini adalah menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi semua penumpang. LTA menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan fisik atau mental. Dengan demikian, penegakan hukum diimbangi dengan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap penanganan kasus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Sebanyak 5.360 karya masuk dalam ajang AMI Awards 2026, dengan empat kategori baru dan kompetisi ketat di bidang produksi, album, serta pendatang baru.
22 September 2026

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Festival Syalala Land 2026 memutuskan mengganti lineup Juicy Luicy di dua kota setelah evaluasi masukan publik, dengan pengumuman resmi melalui media sosial.
22 September 2026

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Melissa Barrera menyampaikan harapan atas perubahan sikap dunia seni setelah musisi kompak menolak tur Ed Sheeran demi solidaritas terhadap Macklemore dan Palestina.
22 September 2026

Musik dan Kecerdasan Anak: Apa yang Benar-benar Terbukti?
Studi menunjukkan latihan musik berdampak kecil terhadap kognitif anak, terutama pada usia prasekolah, namun korelasi tidak menunjukkan kausalitas langsung.
21 September 2026
Berita Lainnya

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

