DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR menandai langkah strategis, namun memicu kritik soal proses yang terlalu cepat dan minim partisipasi publik.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menyetujui Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa (22/09). Keputusan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara bulat. Proses pengesahan berlangsung dalam waktu kurang dari sebulan sejak diterbitkannya RUU tersebut dalam Prolegnas, menunjukkan kecepatan legislatif yang dipandang mengejutkan oleh sejumlah kalangan. Hadir dalam sidang, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, bersama sejumlah pejabat kementerian terkait, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi baru ini.
Pengesahan UU ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan meluasnya konflik agraria di berbagai wilayah. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Iman Sukri, menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari upaya kolektif menciptakan kebijakan agraria yang berkeadilan. Ia menyebut 14 substansi kunci dalam RUU, termasuk pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat, pembentukan peta jalan reforma, serta penguatan sistem data dan pelaporan. Aturan ini juga menekankan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hak, termasuk pendamping, pelapor, dan saksi, serta mewajibkan prinsip persetujuan atas dasar informasi yang transparan dan bebas paksaan.
Sebagai bentuk jaminan akuntabilitas, UU ini menetapkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah presiden, dengan wewenang menyusun perencanaan, melaksanakan, mengawasi, serta menyelesaikan konflik agraria. Selain itu, dibentuk pula Dewan Pengawas yang berperan menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaan. Menurut Iman, proses legislasi telah melibatkan 55 pihak, termasuk akademisi, LSM, perusahaan, dan pemerintah daerah, melalui berbagai forum seperti rapat kerja dan rapat pendapat umum. Namun, kritik tetap muncul mengenai kualitas partisipasi yang dianggap tidak mencukupi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut positif pengesahan UU ini sebagai momentum penting bagi masyarakat tani, adat, nelayan, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi diskriminasi akses tanah. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika, menegaskan bahwa UU ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal babak baru. Ia menekankan perlunya implementasi serius oleh pemerintah, termasuk penataan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi oleh korporasi, serta memastikan lembaga baru menjadi tempat rakyat mendapatkan keadilan. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai proses pengesahan terlalu cepat, dengan waktu pembacaan naskah yang terbatas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas regulasi yang dihasilkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Komisi I DPR menggelar fit and proper test untuk 25 calon duta besar RI, menilai rekam jejak, kapasitas, dan pemahaman terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.
22 September 2026

Pemilu Terpisah Didesak untuk Kembali Fokuskan Pemilih
Anggota Komisi II DPR kembali mengusulkan pemisahan pemilihan legislatif dan presiden demi meningkatkan kualitas demokrasi dan legitimasi pemilu.
22 September 2026

15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disetujui, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintahan Daerah
Pemerintah menyetujui 15 rancangan undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan untuk memperbarui dasar hukum dan memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
22 September 2026

Keseimbangan Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Kerja dan Industri
Pemerintah berupaya menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi pekerja.
22 September 2026
Berita Lainnya

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Prabowo Panggil Djaka Budi Utama ke Istana, Fokus Bahas Kebijakan Bea Cukai
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

