Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR menandai langkah strategis, namun memicu kritik soal proses yang terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menyetujui Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa (22/09). Keputusan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara bulat. Proses pengesahan berlangsung dalam waktu kurang dari sebulan sejak diterbitkannya RUU tersebut dalam Prolegnas, menunjukkan kecepatan legislatif yang dipandang mengejutkan oleh sejumlah kalangan. Hadir dalam sidang, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, bersama sejumlah pejabat kementerian terkait, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi baru ini.

Pengesahan UU ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan meluasnya konflik agraria di berbagai wilayah. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Iman Sukri, menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari upaya kolektif menciptakan kebijakan agraria yang berkeadilan. Ia menyebut 14 substansi kunci dalam RUU, termasuk pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat, pembentukan peta jalan reforma, serta penguatan sistem data dan pelaporan. Aturan ini juga menekankan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hak, termasuk pendamping, pelapor, dan saksi, serta mewajibkan prinsip persetujuan atas dasar informasi yang transparan dan bebas paksaan.

Sebagai bentuk jaminan akuntabilitas, UU ini menetapkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah presiden, dengan wewenang menyusun perencanaan, melaksanakan, mengawasi, serta menyelesaikan konflik agraria. Selain itu, dibentuk pula Dewan Pengawas yang berperan menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaan. Menurut Iman, proses legislasi telah melibatkan 55 pihak, termasuk akademisi, LSM, perusahaan, dan pemerintah daerah, melalui berbagai forum seperti rapat kerja dan rapat pendapat umum. Namun, kritik tetap muncul mengenai kualitas partisipasi yang dianggap tidak mencukupi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut positif pengesahan UU ini sebagai momentum penting bagi masyarakat tani, adat, nelayan, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi diskriminasi akses tanah. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika, menegaskan bahwa UU ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal babak baru. Ia menekankan perlunya implementasi serius oleh pemerintah, termasuk penataan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi oleh korporasi, serta memastikan lembaga baru menjadi tempat rakyat mendapatkan keadilan. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai proses pengesahan terlalu cepat, dengan waktu pembacaan naskah yang terbatas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas regulasi yang dihasilkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya