Pemilu Terpisah Didesak untuk Kembali Fokuskan Pemilih
Anggota Komisi II DPR kembali mengusulkan pemisahan pemilihan legislatif dan presiden demi meningkatkan kualitas demokrasi dan legitimasi pemilu.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.50 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam pernyataan terbaru, anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyoroti kembali pentingnya memisahkan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak telah menimbulkan tekanan terhadap konsentrasi pemilih, sehingga mengurangi kejelasan dalam menentukan pilihan. Menurutnya, keberadaan banyak kontestasi dalam satu waktu membuat masyarakat kesulitan memproses informasi kampanye yang masif dari berbagai bidang pemilihan.
Doli menyoroti aspek legitimasi sebagai alasan utama pemisahan. Ia menyebut bahwa pemilu presiden yang menggunakan data pemilih dari Pileg lima tahun sebelumnya berpotensi kehilangan relevansi. Perubahan preferensi partai politik dalam kurun waktu lima tahun dinilai bisa mengubah arah dukungan publik, sehingga hasil pilpres yang didasarkan pada data lama tidak mencerminkan aspirasi terkini. Hal ini berpotensi melemahkan validitas hasil pemilu presiden secara demokratis.
Selain itu, pemisahan pemilu juga dianggap mampu meringankan beban penyelenggara. Dengan tidak bersamaan, penyelenggaraan pemilu bisa lebih terfokus, mengurangi risiko kesalahan teknis, dan memastikan proses logistik berjalan lebih efisien. Ia menekankan bahwa tiga jenis pemilu — Pileg, Pilpres, dan Pilkada — sebaiknya diselenggarakan secara terpisah agar setiap proses mendapat perhatian maksimal dari masyarakat, penyelenggara, dan partai politik.
Wacana ini muncul menjelang pembahasan RUU Pemilu di Komisi II, yang kini menjadi perbincangan lintas fraksi. Di tengah berbagai isu yang muncul, termasuk rencana penyesuaian ambang batas parlemen hingga 5 persen, usulan pemisahan pemilu menjadi salah satu opsi yang kembali diperdebatkan. Tujuannya tetap sama: menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan mewakili kehendak rakyat secara aktual.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR menandai langkah strategis, namun memicu kritik soal proses yang terlalu cepat dan minim partisipasi publik.
22 September 2026

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Komisi I DPR menggelar fit and proper test untuk 25 calon duta besar RI, menilai rekam jejak, kapasitas, dan pemahaman terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.
22 September 2026

15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disetujui, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintahan Daerah
Pemerintah menyetujui 15 rancangan undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan untuk memperbarui dasar hukum dan memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
22 September 2026

Keseimbangan Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Kerja dan Industri
Pemerintah berupaya menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi pekerja.
22 September 2026
Berita Lainnya

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Prabowo Panggil Djaka Budi Utama ke Istana, Fokus Bahas Kebijakan Bea Cukai
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

