Kejati Sulsel Tekankan Pencegahan Fraud di Pengelolaan Dana Pensiun
Kejaksaan Tinggi Sulsel gelar sosialisasi pencegahan korupsi untuk pegawai PT Taspen Makassar, fokus pada celah kecurangan dalam klaim dan investasi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi karyawan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar, dengan fokus pada mitigasi risiko kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun. Kegiatan bertajuk "Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun" dihadiri oleh perwakilan manajemen dan staf, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum terhadap praktik yang dapat merugikan keuangan negara dan kepentingan peserta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menekankan pentingnya pencegahan melalui pemahaman hukum yang mendalam, khususnya terkait Pasal 603 dan 604 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi, seperti perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Ia menyoroti bahwa lingkungan BUMN, termasuk perusahaan pensiun, memiliki kompleksitas tinggi yang memunculkan potensi pelanggaran jika tidak diawasi secara ketat.
Soetarmi memaparkan konsep Fraud Triangle sebagai alat analisis, yang menyatakan bahwa kecurangan cenderung muncul dari kombinasi tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Ia menyebut modus yang perlu diwaspadai, seperti pencairan klaim fiktif melalui pemalsuan dokumen kematian atau data ahli waris, pungutan liar atas nama percepatan proses pensiun, hingga penggelembungan anggaran dalam proyek perbaikan fasilitas dan pengadaan barang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahaya penyimpangan skala besar, seperti investasi fiktif, penerimaan komisi ilegal, dan manipulasi laporan keuangan untuk menyajikan kinerja yang tidak akurat. Soetarmi menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan dana pensiun bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelanggaran hukum serius yang dapat berdampak luas pada kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Ia mengambil contoh kasus korupsi investasi yang menimpa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah upaya kasasi ditolak. Dalam penekanannya, Soetarmi menegaskan bahwa dana pensiun adalah amanat yang harus dijaga dengan integritas tinggi, karena setiap rupiah yang dikelola berhubungan langsung dengan masa depan dan kesejahteraan peserta.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Lima pelajar terluka dalam insiden penembakan di sekolah menengah atas di Manisa, Turki, dengan satu korban dalam kondisi kritis.
22 September 2026

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas marah dalam rapat internal saat menuntut transparansi soal penyalahgunaan dana haji, yang disampaikan saksi dalam sidang dugaan korupsi di Jakarta.
22 September 2026

Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena resmi ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, dengan rompi oranye dan tangan terborgol saat keluar dari gedung lembaga antikorupsi.
22 September 2026

Abdon Kisamdu Diamankan Saat Akan Beli Senjata Api
Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembelian senjata api setelah tiga kali melakukan transfer uang.
22 September 2026
Berita Lainnya

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Prabowo Panggil Djaka Budi Utama ke Istana, Fokus Bahas Kebijakan Bea Cukai
Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA

MK Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres
Selasa, 22 September 2026, 17.50 WITA

