Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sulsel Tekankan Pencegahan Fraud di Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Tinggi Sulsel gelar sosialisasi pencegahan korupsi untuk pegawai PT Taspen Makassar, fokus pada celah kecurangan dalam klaim dan investasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Sulsel Tekankan Pencegahan Fraud di Pengelolaan Dana Pensiun📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi karyawan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar, dengan fokus pada mitigasi risiko kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun. Kegiatan bertajuk "Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun" dihadiri oleh perwakilan manajemen dan staf, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum terhadap praktik yang dapat merugikan keuangan negara dan kepentingan peserta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menekankan pentingnya pencegahan melalui pemahaman hukum yang mendalam, khususnya terkait Pasal 603 dan 604 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi, seperti perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Ia menyoroti bahwa lingkungan BUMN, termasuk perusahaan pensiun, memiliki kompleksitas tinggi yang memunculkan potensi pelanggaran jika tidak diawasi secara ketat.

Soetarmi memaparkan konsep Fraud Triangle sebagai alat analisis, yang menyatakan bahwa kecurangan cenderung muncul dari kombinasi tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Ia menyebut modus yang perlu diwaspadai, seperti pencairan klaim fiktif melalui pemalsuan dokumen kematian atau data ahli waris, pungutan liar atas nama percepatan proses pensiun, hingga penggelembungan anggaran dalam proyek perbaikan fasilitas dan pengadaan barang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahaya penyimpangan skala besar, seperti investasi fiktif, penerimaan komisi ilegal, dan manipulasi laporan keuangan untuk menyajikan kinerja yang tidak akurat. Soetarmi menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan dana pensiun bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelanggaran hukum serius yang dapat berdampak luas pada kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.

Ia mengambil contoh kasus korupsi investasi yang menimpa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah upaya kasasi ditolak. Dalam penekanannya, Soetarmi menegaskan bahwa dana pensiun adalah amanat yang harus dijaga dengan integritas tinggi, karena setiap rupiah yang dikelola berhubungan langsung dengan masa depan dan kesejahteraan peserta.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya