Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tidak Hentikan Penagihan Obligor

Pelunasan utang BLBI senilai Rp218,3 triliun ke BI oleh pemerintah tidak menghapus kewajiban para obligor untuk membayar piutang negara yang masih tertunda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pelunasan Utang BLBI ke BI Tidak Hentikan Penagihan Obligor📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026, menandai berakhirnya kewajiban fiskal pemerintah terhadap BI yang berasal dari masa krisis ekonomi 1997–1998. Pembayaran ini dilakukan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia, menurut pernyataan Menteri Keuangan. Penyelesaian ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah pengelolaan keuangan negara, namun tidak serta-merta menutup seluruh aspek persoalan BLBI.

Ahli ekonomi dari Universitas Airlangga menegaskan bahwa pelunasan utang ke BI tidak otomatis berarti seluruh tagihan kepada para obligor telah terselesaikan. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara penyelesaian kewajiban kepada institusi negara seperti BI dan penagihan piutang negara yang masih mengendap dari para debitur BLBI. Piutang tersebut, yang dikelola Satgas BLBI, merupakan aset pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen keuangan pemerintah.

Ketidakjelasan narasi publik yang menyamakan pelunasan SBN Rekap dengan penyelesaian tagihan obligor berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh persoalan BLBI telah selesai. Padahal, jika sejumlah besar obligor besar masih menghindar atau belum melunasi kewajiban secara optimal, hal ini dapat melemahkan prinsip keadilan ekonomi dan penegakan hukum. Dengan penutupan administratif utang pemerintah, tanpa penyelesaian riil terhadap piutang obligor, dikhawatirkan akan mengurangi efek jera terhadap pelanggaran keuangan masa lalu.

Penggunaan surplus Bank Indonesia untuk melunasi kewajiban masa lalu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi bank sentral dan disiplin fiskal. Surplus tersebut seharusnya diperkuat sebagai cadangan guna menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah dan risiko suku bunga global. Jika sebagian besar ditarik untuk pembayaran utang lama, maka ruang gerak kebijakan moneter ke depan bisa terbatas. Oleh karena itu, penyelesaian kewajiban masa lalu harus tetap berbasis transparansi agar tidak menciptakan ilusi bahwa beban ekonomi masa lalu telah benar-benar tertutup secara substansial.

Pemerintah tetap menegaskan komitmen untuk menagih piutang BLBI dari para obligor melalui pendekatan penagihan aktif. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset negara yang masih tertunda tetap dapat dikembalikan ke kas negara, menjaga keadilan dan konsistensi kebijakan ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya