Rupiah 2026 Bertanda Tangan Purbaya Ditetapkan Sah Berlaku
Uang kertas emisi 2022 pecahan Rp100 ribu tahun cetak 2026 tetap sah digunakan meski memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia secara resmi menegaskan bahwa uang kertas Rupiah tahun cetak 2026 yang beredar dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap memiliki keabsahan hukum sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski keduanya kini telah tidak menjabat, penggunaan nama dan tanda tangan mereka pada uang tersebut tidak memengaruhi status hukumnya.
Pencantuman tanda tangan pejabat negara pada uang kertas diatur dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai aturan, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah mencerminkan pejabat yang menjabat pada saat penetapan dan produksi uang tersebut, bukan berdasarkan masa jabatan saat beredar.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian posisi menteri keuangan atau gubernur BI setelah uang diterbitkan tidak mengubah status keabsahan uang yang telah diedarkan. Dengan demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari tanpa perlu khawatir terkait legalitasnya. Keberlakuan uang tidak tergantung pada jabatan pejabat saat ini, melainkan pada proses penetapan saat produksi.
Uang yang menjadi perbincangan luas di media sosial tersebut merupakan rupiah kertas pecahan Rp100 ribu dengan emisi 2022, namun memiliki tahun cetak 2026. Karena hanya satu kali produksi selama masa jabatan Purbaya dan Perry Warjiyo, uang ini dinilai langka dan menjadi incaran para kolektor. Kepedulian masyarakat terhadap koleksi uang dengan tanda tangan pejabat tertentu menunjukkan minat terhadap sejarah moneter Indonesia, meskipun tidak mengubah kewajiban penggunaan uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Untuk emisi uang berikutnya, Bank Indonesia akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum dengan pejabat yang menjabat saat proses pengelolaan dan produksi berlangsung. Hal ini menjamin keakuratan dan konsistensi prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diminta tetap menggunakan uang rupiah yang beredar tanpa ragu, termasuk yang memuat tanda tangan pejabat masa lalu, karena semua uang yang dikeluarkan BI tetap berlaku sesuai ketentuan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap
Pemilik iPhone 18 Pro dan Duo yang dibeli di luar negeri harus bayar bea masuk dan PPN hingga Rp8,1 juta, tergantung harga dan kurs pajak saat kedatangan.
22 September 2026

Prabowo Fokus Dorong Inovasi Tekstil dan Sepatu Berbasis Lokal
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas untuk perkuat industri tekstil dan sepatu melalui inovasi BRIN, termasuk kain dari limbah nanas dan sepatu murah untuk siswa kurang mampu.
22 September 2026

IHSG Melemah 1,30% di Awal Perdagangan
Indeks Harga Saham Gabungan turun 1,30% ke level 6.300 pada Selasa (22/9/2026), didorong oleh tekanan pasar global dan dinamika kebijakan dalam negeri.
22 September 2026

SILO Akuisisi 14 RS dari Lippo, Nilai Rp6,9 Triliun
PT Siloam International Hospitals Tbk resmi mengumumkan rencana akuisisi 14 rumah sakit dengan nilai total Rp6,9 triliun dari anak usaha First Real Estate Investment Trust.
22 September 2026
Berita Lainnya

Sindikat SIM Palsu di Riau Beroperasi Sejak Juni 2026
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Xiaomi Siap Masuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik 2026 Terhambat
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Penindakan Massal Beras dan Garam Ilegal di Empat Wilayah
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Amran Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Beras Impor
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Tiga ASN Pertanian Tewas di Papua Tanpa Pengawalan
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Dunia Belum Konsisten, Indonesia Tetap Jalan ke Net Zero
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

