Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rupiah 2026 Bertanda Tangan Purbaya Ditetapkan Sah Berlaku

Uang kertas emisi 2022 pecahan Rp100 ribu tahun cetak 2026 tetap sah digunakan meski memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.26 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Rupiah 2026 Bertanda Tangan Purbaya Ditetapkan Sah Berlaku📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia secara resmi menegaskan bahwa uang kertas Rupiah tahun cetak 2026 yang beredar dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo tetap memiliki keabsahan hukum sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski keduanya kini telah tidak menjabat, penggunaan nama dan tanda tangan mereka pada uang tersebut tidak memengaruhi status hukumnya.

Pencantuman tanda tangan pejabat negara pada uang kertas diatur dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai aturan, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah mencerminkan pejabat yang menjabat pada saat penetapan dan produksi uang tersebut, bukan berdasarkan masa jabatan saat beredar.

Direktur Eksekutif Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian posisi menteri keuangan atau gubernur BI setelah uang diterbitkan tidak mengubah status keabsahan uang yang telah diedarkan. Dengan demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari tanpa perlu khawatir terkait legalitasnya. Keberlakuan uang tidak tergantung pada jabatan pejabat saat ini, melainkan pada proses penetapan saat produksi.

Uang yang menjadi perbincangan luas di media sosial tersebut merupakan rupiah kertas pecahan Rp100 ribu dengan emisi 2022, namun memiliki tahun cetak 2026. Karena hanya satu kali produksi selama masa jabatan Purbaya dan Perry Warjiyo, uang ini dinilai langka dan menjadi incaran para kolektor. Kepedulian masyarakat terhadap koleksi uang dengan tanda tangan pejabat tertentu menunjukkan minat terhadap sejarah moneter Indonesia, meskipun tidak mengubah kewajiban penggunaan uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Untuk emisi uang berikutnya, Bank Indonesia akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum dengan pejabat yang menjabat saat proses pengelolaan dan produksi berlangsung. Hal ini menjamin keakuratan dan konsistensi prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diminta tetap menggunakan uang rupiah yang beredar tanpa ragu, termasuk yang memuat tanda tangan pejabat masa lalu, karena semua uang yang dikeluarkan BI tetap berlaku sesuai ketentuan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya