Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap

Pemilik iPhone 18 Pro dan Duo yang dibeli di luar negeri harus bayar bea masuk dan PPN hingga Rp8,1 juta, tergantung harga dan kurs pajak saat kedatangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengguna ponsel pintar yang ingin membawa iPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo dari luar negeri ke Indonesia harus mempersiapkan biaya tambahan selain harga perangkat. Meskipun belum tersedia secara resmi di pasar lokal, perangkat tersebut telah tersedia secara global sejak 18 September, dan konsumen Indonesia bisa membelinya langsung di negara lain. Namun, proses kedatangan di Tanah Air harus melewati mekanisme pengawasan bea cukai, termasuk pembayaran pajak impor.

Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan nilai barang bawaan sebesar US$500 untuk setiap penumpang. Barang yang melebihi batas tersebut dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Dengan kurs pajak yang digunakan sebesar Rp17.500 per dolar AS, biaya yang harus dibayar tergantung pada harga perangkat dan jumlah nilai yang melampaui batas pembebasan.

Untuk iPhone 18 Pro 1 TB dengan harga US$1.799, nilai yang dikenakan pajak menjadi US$1.299 setelah dikurangi fasilitas pembebasan. Dengan kurs tersebut, nilai pabean mencapai Rp22,73 juta, menghasilkan bea masuk Rp2,27 juta dan PPN Rp2,75 juta, sehingga total biaya tambahan mencapai Rp5,02 juta. iPhone 18 Pro Max 1 TB dengan harga US$1.899 menimbulkan tagihan pajak hingga Rp5,41 juta, sementara iPhone Duo 1 TB yang dibanderol US$2.599 menuntut pembayaran total hingga Rp8,12 juta akibat nilai pabean yang lebih tinggi.

Selain membayar pajak, pemilik perangkat harus mendaftarkan IMEI-nya melalui Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional. Proses ini wajib agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler dalam negeri. Sebelum kedatangan, penumpang diminta mengisi data pribadi dan penerbangan melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id, serta menunjukkan dokumen seperti paspor, boarding pass asli, dan QR Code All Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya