KPK OTT Bupati Bolmut, Harta Kekayaan Tercatat Rp1,2 Miliar
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, dengan harta kekayaan tercatat Rp1,2 miliar berdasarkan LHKPN 2025.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan belasan orang dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penangkapan ini diduga terkait dugaan penerimaan tidak sah dalam pengelolaan proyek pemerintahan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang diserahkan pada 29 Maret 2026, total harta milik Sirajudin Lasena mencapai Rp1,46 miliar sebelum dikurangi utang. Setelah dikurangi kewajiban sebesar Rp260,17 juta, nilai harta bersih yang dilaporkan menjadi Rp1,2 miliar. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan, yang nilainya mencapai Rp810 juta.
Komposisi aset properti tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 636 m²/128 m² di Bolmut senilai Rp400 juta, tanah dan bangunan 150 m²/95 m² di Kota Gorontalo bernilai Rp300 juta, tanah seluas 50.000 m² di Bolmut senilai Rp60 juta, serta tanah seluas 1.053 m² di wilayah yang sama seharga Rp50 juta. Semua aset tersebut dicatat sebagai hasil sendiri dalam laporan.
Selain properti, Sirajudin memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp326 juta, terdiri atas mobil Suzuki Baleno 3K5FX (4x2) tahun 2023 yang bernilai Rp325 juta dan sepeda gunung 2020 senilai Rp1 juta. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp202,5 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp126,09 juta, sedangkan surat berharga dan aset lainnya tidak tercatat.
KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, dengan fokus pada praktik penerimaan yang melanggar aturan. Operasi ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat kabupaten.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sindikat SIM Palsu di Riau Beroperasi Sejak Juni 2026
DPR mendesak perbaikan sistem penerbitan SIM pasca pengungkapan sindikat palsu yang berjualan dokumen ilegal hingga Rp1,7 juta di Riau.
22 September 2026

Penindakan Massal Beras dan Garam Ilegal di Empat Wilayah
Bea Cukai amankan 30 kontainer beras dan garam ilegal, serta 1.435 bal pakaian bekas, dalam operasi Agustus-September 2026 di empat lokasi strategis.
22 September 2026

Amran Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Beras Impor
Menteri Pertanian menyerukan hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku penyelundupan beras impor, menyusul temuan 30 kontainer beras dan garam ilegal yang merugikan petani dan konsumen hingga Rp89 triliun.
22 September 2026

Tiga ASN Pertanian Tewas di Papua Tanpa Pengawalan
Tiga pegawai dinas pertanian tewas ditembak KKB saat distribusi bantuan di wilayah yang sebelumnya tidak dikategorikan rawan konflik.
22 September 2026
Berita Lainnya

Xiaomi Siap Masuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik 2026 Terhambat
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap
Selasa, 22 September 2026, 15.31 WITA

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Dunia Belum Konsisten, Indonesia Tetap Jalan ke Net Zero
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

Prabowo Fokus Dorong Inovasi Tekstil dan Sepatu Berbasis Lokal
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

7 Kelompok Bersenjata Ethiopia Bentuk Aliansi untuk Gulingkan Pemerintah
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

