Sindikat SIM Palsu di Riau Beroperasi Sejak Juni 2026
DPR mendesak perbaikan sistem penerbitan SIM pasca pengungkapan sindikat palsu yang berjualan dokumen ilegal hingga Rp1,7 juta di Riau.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di Siak, Riau, telah mengungkapkan celah serius dalam proses administrasi keamanan berkendara di Indonesia. Polres Siak berhasil menggagalkan aksi jaringan ilegal tersebut dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 500 SIM palsu telah beredar di berbagai wilayah di Riau, dengan nilai transaksi mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenis SIM.
Sindikat ini telah beroperasi sejak bulan Juni 2026, memanfaatkan media digital seperti WhatsApp dan Facebook untuk menawarkan jasa pembuatan SIM secara daring. Pelaku mengumpulkan data pribadi calon pemohon, termasuk foto dan KTP, kemudian memanipulasi identitas dengan aplikasi edit digital. Hasilnya dicetak pada kertas stiker bening berwarna yang disesuaikan dengan ukuran kartu SIM, lalu ditempelkan pada blangko bekas yang telah dihapus data pemilik sebelumnya. Barcode yang tercetak mampu menampilkan data palsu saat di-scan, meniru tampilan resmi Korlantas Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tindakan ini sebagai dampak dari prosedur yang rumit dan praktik pungutan liar yang merajalela di lapangan. Ia menyoroti ironi bahwa masyarakat rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu, padahal biaya resmi hanya sekitar Rp100 ribu. Menurutnya, hal ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan indikator kegagalan sistem yang memaksa warga mencari jalan pintas.
Sahroni menekankan perlunya reformasi menyeluruh terhadap metode ujian dan proses penerbitan SIM. Ia menyarankan agar evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap aspek teknis, tetapi juga terhadap kesiapan mental pengendara yang semakin arogan dan tidak tertib. Ia meminta Korlantas Polri segera melakukan pembersihan total terhadap pungli dan mempermudah akses layanan publik agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jalur ilegal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penindakan Massal Beras dan Garam Ilegal di Empat Wilayah
Bea Cukai amankan 30 kontainer beras dan garam ilegal, serta 1.435 bal pakaian bekas, dalam operasi Agustus-September 2026 di empat lokasi strategis.
22 September 2026

Amran Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Beras Impor
Menteri Pertanian menyerukan hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku penyelundupan beras impor, menyusul temuan 30 kontainer beras dan garam ilegal yang merugikan petani dan konsumen hingga Rp89 triliun.
22 September 2026

Tiga ASN Pertanian Tewas di Papua Tanpa Pengawalan
Tiga pegawai dinas pertanian tewas ditembak KKB saat distribusi bantuan di wilayah yang sebelumnya tidak dikategorikan rawan konflik.
22 September 2026

KPK OTT Bupati Bolmut, Harta Kekayaan Tercatat Rp1,2 Miliar
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, dengan harta kekayaan tercatat Rp1,2 miliar berdasarkan LHKPN 2025.
22 September 2026
Berita Lainnya

Xiaomi Siap Masuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik 2026 Terhambat
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap
Selasa, 22 September 2026, 15.31 WITA

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Dunia Belum Konsisten, Indonesia Tetap Jalan ke Net Zero
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

Prabowo Fokus Dorong Inovasi Tekstil dan Sepatu Berbasis Lokal
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

7 Kelompok Bersenjata Ethiopia Bentuk Aliansi untuk Gulingkan Pemerintah
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

