Amran Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Beras Impor
Menteri Pertanian menyerukan hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku penyelundupan beras impor, menyusul temuan 30 kontainer beras dan garam ilegal yang merugikan petani dan konsumen hingga Rp89 triliun.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menegaskan keinginan agar pelaku penyelundupan beras impor dihukum seberat-beratnya, menyusul temuan terbaru yang menunjukkan adanya praktik ilegal berulang kali dilakukan oleh pelaku yang sama. Ia menyoroti Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan yang memungkinkan hukuman hingga 20 tahun, dan meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan hukuman lebih berat jika diperlukan.
Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Amran menekankan bahwa tindakan ini terjadi pada saat Indonesia sedang berupaya mempertahankan swasembada pangan, sehingga praktik ilegal justru merusak kebijakan nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden.
Ia menjelaskan bahwa beras biasa yang dijual dengan harga Rp13.000 per kilogram dipalsukan sebagai beras premium dengan harga jual mencapai Rp40.000 hingga Rp56.000. Dampaknya, konsumen dan petani mengalami kerugian mencapai Rp89 triliun hingga Rp90 triliun, yang berdampak pada kenaikan harga beras secara tidak wajar. Padahal, selama dua tahun terakhir, beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi.
Amran menyebut bahwa pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini tidak hanya sekali, melainkan berulang kali, menunjukkan sifat residivis yang tidak jera. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk perlawanan terhadap korupsi dan mafia yang merusak sistem pangan nasional. Ia juga mengapresiasi kerja keras Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan tim DJBC dalam menindak tegas pelanggaran kepabeanan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sindikat SIM Palsu di Riau Beroperasi Sejak Juni 2026
DPR mendesak perbaikan sistem penerbitan SIM pasca pengungkapan sindikat palsu yang berjualan dokumen ilegal hingga Rp1,7 juta di Riau.
22 September 2026

Penindakan Massal Beras dan Garam Ilegal di Empat Wilayah
Bea Cukai amankan 30 kontainer beras dan garam ilegal, serta 1.435 bal pakaian bekas, dalam operasi Agustus-September 2026 di empat lokasi strategis.
22 September 2026

Tiga ASN Pertanian Tewas di Papua Tanpa Pengawalan
Tiga pegawai dinas pertanian tewas ditembak KKB saat distribusi bantuan di wilayah yang sebelumnya tidak dikategorikan rawan konflik.
22 September 2026

KPK OTT Bupati Bolmut, Harta Kekayaan Tercatat Rp1,2 Miliar
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, dengan harta kekayaan tercatat Rp1,2 miliar berdasarkan LHKPN 2025.
22 September 2026
Berita Lainnya

Xiaomi Siap Masuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik 2026 Terhambat
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap
Selasa, 22 September 2026, 15.31 WITA

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Dunia Belum Konsisten, Indonesia Tetap Jalan ke Net Zero
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

Prabowo Fokus Dorong Inovasi Tekstil dan Sepatu Berbasis Lokal
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

7 Kelompok Bersenjata Ethiopia Bentuk Aliansi untuk Gulingkan Pemerintah
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

