Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun

Penerimaan negara bukan pajak dari sektor batu bara dan nikel melonjak hingga Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026, meski produksi bulanan dikurangi secara signifikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batu bara mencatat kenaikan signifikan hingga Rp 108 triliun pada 31 Agustus 2026, menunjukkan efektivitas kebijakan penataan produksi yang tidak lagi mengedepankan volume semata. Angka ini melampaui capaian tahun sebelumnya, meski produksi batu bara bulanan turun dari 68 juta ton di 2025 menjadi 60 juta ton di 2026, serta produksi nikel bijih (ore) berkurang sekitar 13 juta ton. Peningkatan pendapatan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan produksi yang terukur justru memberi dampak lebih besar bagi keuangan negara.

Kebijakan penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 mengedepankan prinsip produksi optimum, yang menyeimbangkan antara kapasitas pasar, kewajiban pasar domestik (DMO), kondisi harga global, logistik, dan keberlanjutan cadangan. Pendekatan ini dilakukan untuk mengembalikan kendali harga ke tangan pemerintah, mencegah praktik permainan pasar oleh pihak eksternal, serta memastikan keuntungan negara tetap optimal tanpa eksploitasi berlebihan. Hasilnya, PNBP batu bara naik dari Rp 59 triliun menjadi Rp 66 triliun dalam periode yang sama, sementara nikel meningkat dari Rp 10 triliun menjadi Rp 21 triliun.

Pemimpin sektor pertambangan menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah memaksimalkan produksi, melainkan memastikan penerimaan negara yang berkelanjutan dan adil bagi semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini, pemerintah lebih memilih mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengajukan RKAB dengan skala kecil, seperti 500 ton atau 200 ribu ton, dibandingkan membiarkan satu perusahaan besar menguasai pasar. "Lebih baik banyak orang hidup daripada satu orang berkuasa," tegasnya, menekankan pentingnya pemerataan ekonomi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari proses reformasi tata kelola pertambangan yang dimulai sejak 2025, dilanjutkan dengan penyesuaian RKAB pada 2026, dan akan dimatangkan kembali pada 2027. Tujuannya adalah menjaga marwah negara dan institusi Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam jangka panjang. Dengan pendekatan yang berkelanjutan, pemerintah yakin bahwa sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga pilar ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya