25 Merek Beras Fortifikasi Dibekukan karena Tak Memenuhi Standar
Pemerintah menghentikan sementara produksi 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar gizi dan administrasi, sambil mencabut izin edar dan memproses hukum pelaku.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menghentikan sementara aktivitas produksi terhadap 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan standar nasional. Keputusan ini diambil setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan pelanggaran serius terkait nilai gizi, proses fortifikasi, serta kelengkapan izin edar. Seluruh merek yang terdampak berasal dari 11 pelaku usaha yang telah diminta menghentikan produksi sejak pekan pertama September 2026.
Pencabutan izin edar dilakukan setelah proses pengawasan menyeluruh terhadap 190 sampel beras fortifikasi yang diambil dari 11 provinsi selama bulan Juli hingga Agustus 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar produk tidak sesuai dengan klaim label, termasuk tidak memenuhi SNI 9372:2025 yang mengatur standar kandungan gizi dan proses pencampuran bahan fortifikan. Dari seluruh sampel, hanya dua merek yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dua merek tersebut, Sumo Merah (Premium) dan Induk Ayam (Short Grain) Putih, menjadi satu-satunya produk yang lolos uji kelayakan. Sementara itu, 12 merek lainnya telah menarik stok dari peredaran secara mandiri, sedangkan sisanya masih dalam tahap penarikan yang dipantau ketat oleh Bapanas. Langkah ini merupakan bagian dari tiga tahapan penanganan: moratorium produksi, pencabutan izin edar, dan proses hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Pemimpin Bapanas menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses verifikasi yang sistematis. Ia menekankan bahwa tidak semua pelanggar dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, tetapi izin edar tetap bisa dicabut jika terbukti melanggar ketentuan. Kewenangan ini berlaku karena Bapanas bertindak sebagai otoritas pangan nasional yang berwenang mengawasi keamanan dan kualitas produk pangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sindikat SIM Palsu di Riau Beroperasi Sejak Juni 2026
DPR mendesak perbaikan sistem penerbitan SIM pasca pengungkapan sindikat palsu yang berjualan dokumen ilegal hingga Rp1,7 juta di Riau.
22 September 2026

Penindakan Massal Beras dan Garam Ilegal di Empat Wilayah
Bea Cukai amankan 30 kontainer beras dan garam ilegal, serta 1.435 bal pakaian bekas, dalam operasi Agustus-September 2026 di empat lokasi strategis.
22 September 2026

Amran Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Beras Impor
Menteri Pertanian menyerukan hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku penyelundupan beras impor, menyusul temuan 30 kontainer beras dan garam ilegal yang merugikan petani dan konsumen hingga Rp89 triliun.
22 September 2026

Tiga ASN Pertanian Tewas di Papua Tanpa Pengawalan
Tiga pegawai dinas pertanian tewas ditembak KKB saat distribusi bantuan di wilayah yang sebelumnya tidak dikategorikan rawan konflik.
22 September 2026
Berita Lainnya

Xiaomi Siap Masuki Pasar Mobil Listrik Indonesia
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik 2026 Terhambat
Selasa, 22 September 2026, 15.39 WITA

Biaya Impor iPhone 18 Pro dan Duo dari Luar Negeri Terungkap
Selasa, 22 September 2026, 15.31 WITA

Prioritaskan UMKM dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

Dunia Belum Konsisten, Indonesia Tetap Jalan ke Net Zero
Selasa, 22 September 2026, 15.30 WITA

PNBP Pertambangan Naik Meski Produksi Turun
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

Prabowo Fokus Dorong Inovasi Tekstil dan Sepatu Berbasis Lokal
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

7 Kelompok Bersenjata Ethiopia Bentuk Aliansi untuk Gulingkan Pemerintah
Selasa, 22 September 2026, 15.29 WITA

