Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Merek Beras Fortifikasi Dibekukan karena Tak Memenuhi Standar

Pemerintah menghentikan sementara produksi 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar gizi dan administrasi, sambil mencabut izin edar dan memproses hukum pelaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
25 Merek Beras Fortifikasi Dibekukan karena Tak Memenuhi Standar📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menghentikan sementara aktivitas produksi terhadap 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan standar nasional. Keputusan ini diambil setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan pelanggaran serius terkait nilai gizi, proses fortifikasi, serta kelengkapan izin edar. Seluruh merek yang terdampak berasal dari 11 pelaku usaha yang telah diminta menghentikan produksi sejak pekan pertama September 2026.

Pencabutan izin edar dilakukan setelah proses pengawasan menyeluruh terhadap 190 sampel beras fortifikasi yang diambil dari 11 provinsi selama bulan Juli hingga Agustus 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar produk tidak sesuai dengan klaim label, termasuk tidak memenuhi SNI 9372:2025 yang mengatur standar kandungan gizi dan proses pencampuran bahan fortifikan. Dari seluruh sampel, hanya dua merek yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dua merek tersebut, Sumo Merah (Premium) dan Induk Ayam (Short Grain) Putih, menjadi satu-satunya produk yang lolos uji kelayakan. Sementara itu, 12 merek lainnya telah menarik stok dari peredaran secara mandiri, sedangkan sisanya masih dalam tahap penarikan yang dipantau ketat oleh Bapanas. Langkah ini merupakan bagian dari tiga tahapan penanganan: moratorium produksi, pencabutan izin edar, dan proses hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Pemimpin Bapanas menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses verifikasi yang sistematis. Ia menekankan bahwa tidak semua pelanggar dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, tetapi izin edar tetap bisa dicabut jika terbukti melanggar ketentuan. Kewenangan ini berlaku karena Bapanas bertindak sebagai otoritas pangan nasional yang berwenang mengawasi keamanan dan kualitas produk pangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya