Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun

Manajer Koperasi Desa Merah Putih akan ditempatkan sebagai pegawai BUMN melalui kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dengan jaminan hak, kewajiban, dan perlindungan sosial yang jelas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan ditempatkan sebagai pegawai BUMN bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan masa kerja berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem kerja yang telah dipersiapkan secara matang sebelum pelaksanaan penempatan. Pemerintah menekankan pentingnya kejelasan status hukum dan perlindungan bagi para manajer sejak awal, terutama mengingat sebagian calon manajer telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program ini.

Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan, dengan proses yang tidak dikejar secara cepat tetapi tetap memperhatikan aspek legalitas dan administrasi. Pemerintah memastikan bahwa setiap aspek, mulai dari lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak dan kewajiban, telah dipersiapkan secara menyeluruh. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai agar manajer dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa tekanan atau ketidakpastian.

Pemberi kerja bagi manajer Kopdes Merah Putih adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ditangani oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara. Koordinasi antara Kementerian Koperasi, Badan Pengaturan BUMN, dan kedua perusahaan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden.

Selain status kerja, pemerintah juga menyiapkan kerangka pengupahan, tunjangan, serta perlindungan sosial yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah menjamin kesejahteraan manajer sejak awal penugasan, sekaligus memperkuat sistem tata kelola koperasi desa secara berkelanjutan. Menteri Koperasi sebelumnya menargetkan penempatan manajer paling lambat 25 September 2026, setelah proses verifikasi, evaluasi, dan serah terima berita acara selesai.

PT Agrinas Pangan Nusantara telah memetakan koperasi yang siap beroperasi di lapangan dan siap menampung sekitar 13 ribu hingga 15 ribu manajer yang telah menyelesaikan pelatihan. Direktur Utama perusahaan menyatakan kesiapan infrastruktur dan SDM untuk menunjang pelaksanaan program, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan operasional koperasi. Dengan pendekatan terstruktur ini, pemerintah berharap program dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya