Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena resmi ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, dengan rompi oranye dan tangan terborgol saat keluar dari gedung lembaga antikorupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.52 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Bupati Bolmut Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 September 2026. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.59 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol, menandai status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Proses penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari sebelumnya, Senin, 21 September 2026, di wilayah Bolmut. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut turut diserahkan sebagai bagian dari bukti pendukung penyidikan.

Saat ditemui di lokasi, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Bolmut. Ia menekankan pentingnya menjaga proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengajak masyarakat untuk mendoakan agar dirinya tetap fokus menjalani proses hukum secara adil. “Ya, permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang sedang menjabat saat terjaring operasi. KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara independen dan berdasarkan bukti yang kuat, tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya