Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jule Ditetapkan Sebagai Pemakai, Bukan Pelaku Peredaran Etomidate

Polisi menyatakan selebgram Jule hanya pengguna etomidate, bukan pelaku peredaran, berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen BNNP DKI Jakarta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jule Ditetapkan Sebagai Pemakai, Bukan Pelaku Peredaran Etomidate📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa selebgram Julia Prastini atau Jule tidak terlibat dalam aktivitas peredaran vape mengandung etomidate. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap riwayat komunikasi, pemeriksaan saksi, serta analisis bukti-bukti lain yang ditemukan dalam kasus tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Jule dalam penjualan atau distribusi narkoba.

Berdasarkan temuan tersebut, Jule dinyatakan sebagai pengguna etomidate, bukan bandar atau distributor. Penetapan ini didukung oleh hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa Jule memenuhi kriteria sebagai pengguna dan direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang berfokus pada penanganan kesehatan dan pemulihan, bukan hanya hukum.

Penangkapan Jule dilakukan pada 14 September di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, setelah petugas menemukan vape berisi etomidate dalam sebuah paket yang diterimanya. Selain Jule, tiga orang lain turut diamankan, termasuk dua perempuan berinisial RR dan RN yang ditetapkan sebagai bandar, serta seorang warga negara China, XC. Hasil tes urine terhadap Jule menunjukkan positif narkoba, yang kemudian dikonfirmasi oleh sang tersangka sebagai konsumsi akibat tekanan stres.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu RR, RN, dan XC, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini menunjukkan pendekatan berbasis bukti dan diferensiasi antara pengguna dan pelaku peredaran, dengan tujuan menekan penyebaran narkoba sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi pengguna.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya