Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres

Mahkamah Konstitusi keluarkan aturan baru untuk mengatur tahapan penanganan gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MK Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi pedoman resmi dalam penanganan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Aturan ini diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026, dan berlaku sebagai acuan prosedural bagi seluruh tahapan sidang yang akan digelar. PMK ini diterbitkan untuk mengisi celah hukum yang muncul karena perubahan konteks dan waktu dari permohonan yang masuk, yang tidak dapat diakomodasi oleh aturan sebelumnya.

Permohonan yang menjadi dasar penerbitan PMK tersebut telah diterima oleh MK pada 10 September 2026, dan berasal dari sekelompok pemohon yang menilai syarat pendidikan bagi calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu tidak dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka. Pemohon terdiri dari Denny Indrayana beserta sejumlah lembaga dan warga negara, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menilai ketidakpatuhan terhadap syarat pendidikan merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada sahnya penetapan calon.

Dalam aturannya, PMK Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal merupakan bagian prosedural normatif, bukan keputusan substantif terhadap kewenangan MK atau legal standing pemohon. Penilaian terhadap aspek-aspek hukum seperti kedudukan hukum, tenggang waktu, dan objek permohonan akan dilakukan oleh MK berdasarkan hukum acara, dan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa tanpa aturan ini, proses penanganan perkara tidak bisa berjalan sesuai ketentuan hukum acara pemilu.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda penyampaian permohonan. Pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran. Mereka juga memohon agar penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak awal, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan batal. Selain itu, pemohon menuntut MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari Pemberi Keterangan (Bawaslu), serta pernyataan dari Pihak Terkait. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa semua proses akan berjalan sesuai prosedur hukum dan transparansi demi menjaga kepastian hukum dalam konteks pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya