Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemendikdasmen Dapat Tambahan Anggaran Rp28 Triliun untuk Peralihan Status Guru PPPK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima tambahan anggaran Rp28 triliun pada 2027, mendukung peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kemendikdasmen Dapat Tambahan Anggaran Rp28 Triliun untuk Peralihan Status Guru PPPK📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menyerap tambahan dana sebesar Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran 2027, yang menaikkan total pagu anggaran dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun. Keputusan ini diambil setelah Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI memutuskan alokasi tambahan pada 15 September 2026. Penambahan ini menjadi fondasi penting dalam implementasi kebijakan peralihan status pegawai guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Sebagian besar dana tambahan dialokasikan untuk program revitalisasi satuan pendidikan, yang kembali ditingkatkan dari Rp9,28 triliun menjadi Rp14,28 triliun. Penyesuaian ini memastikan kelancaran perbaikan infrastruktur dan fasilitas pendidikan di berbagai daerah. Selain itu, anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan khusus untuk menanggung beban gaji dan tunjangan bagi guru yang beralih status dari paruh waktu ke penuh waktu, menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan kinerja mereka.

Terkait mekanisme peralihan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa proses tersebut tidak melibatkan ujian atau seleksi ulang. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI pada 18 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa peralihan status merupakan bentuk kelanjutan dari proses seleksi yang telah dilalui sebelumnya. Karena seluruh guru PPPK paruh waktu telah menjalani seleksi resmi pada tahun sebelumnya, mereka dianggap memenuhi kualifikasi tanpa perlu mengulang proses tes.

Peralihan status ini direncanakan mulai berlaku secara efektif sejak Januari 2027. Dengan hal ini, pemerintah menekankan pentingnya persiapan administratif dan dokumen oleh seluruh guru yang saat ini berstatus paruh waktu. Tujuan utamanya adalah menjamin kelancaran transisi tanpa gangguan operasional di satuan pendidikan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya