Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disetujui, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintahan Daerah

Pemerintah menyetujui 15 rancangan undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di tiga provinsi Kalimantan untuk memperbarui dasar hukum dan memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disetujui, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintahan Daerah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan dasar hukum pemerintahan daerah dengan amandemen UUD 1945, serta menanggapi dinamika perkembangan tata kelola wilayah sejak pembentukan daerah otonomi baru. Penyusunan RUU ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi regulasi yang menyeluruh terhadap struktur pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota.

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa sejumlah wilayah saat ini masih mengacu pada hukum dasar yang telah usang, seperti UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, sehingga perlu direvisi untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dan relevan. Dengan disahkannya 15 RUU tersebut, diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Kepastian hukum ini juga menjadi fondasi bagi terbitnya peraturan daerah dan kebijakan turunan lainnya.

Substansi RUU telah disesuaikan dengan realitas geografi dan sosial-politik terkini, termasuk kondisi setelah terbentuknya daerah otonomi baru serta penegasan status ibu kota kabupaten yang berada dalam satu kecamatan. Selain itu, setiap RUU mencantumkan karakteristik wilayah sebagai bagian dari substansi hukum, yang menjadi bentuk pengakuan atas keberagaman budaya, etnis, dan ekosistem yang khas di masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang menegaskan integrasi nasional di tengah keragaman.

Proses penyusunan 15 RUU ini mengacu pada hasil evaluasi terhadap 20 UU provinsi dan 142 UU kabupaten/kota yang telah disahkan antara 2022 hingga 2025. Daerah yang termasuk dalam RUU tersebut terdiri dari tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, serta tiga kabupaten di Kalimantan Selatan. Keberhasilan penyelarasan ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah pusat dan DPR RI dalam memperkuat sistem tata kelola daerah yang lebih berkelanjutan dan berbasis hukum yang jelas.

Pemerintah optimistis bahwa disahkannya 15 RUU ini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi anggaran, dan efektivitas pembangunan daerah. Dengan dasar hukum yang kuat dan jelas, pemerintah daerah di Kalimantan dapat lebih berdaya saing, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjaga stabilitas dan konsistensi kebijakan dalam bingkai NKRI.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya