Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ibu dan Kekasih Diduga Libatkan Anak Kandung dalam Aksi Seksual Bertiga

Seorang ibu di Sidoarjo ditangkap karena diduga melibatkan anak kandungnya dalam tindakan asusila bersama kekasihnya yang masih beristri, serta menjerat keponakan sebagai korban lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.49 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Ibu dan Kekasih Diduga Libatkan Anak Kandung dalam Aksi Seksual Bertiga📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang perempuan berinisial MT asal Sidoarjo, Jawa Timur, kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual berulang terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Ia diduga menjadi bagian dari aksi threesome dengan kekasihnya, JR (59), yang saat ini juga diamankan oleh polisi. Perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VI SD hingga menyelesaikan pendidikan SMP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa korban bukan satu-satunya yang menjadi sasaran. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan keponakan MT, juga turut menjadi korban pelampiasan nafsu JR pada sekitar tahun 2024. Kedua korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang terjadi secara berulang di berbagai lokasi, termasuk dalam mobil milik JR, penginapan di wilayah Sidoarjo, hingga kamar kos.

Pemicu pembongkaran kasus ini berasal dari kecurigaan keluarga korban yang mulai mengetahui gejala tidak wajar pada anaknya. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam waktu singkat, tim penyidik melakukan pengumpulan bukti dan menetapkan dua tersangka, yakni MT dan JR, yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) KUHP terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang dapat diberlakukan mencapai maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi telah menyita satu unit mobil Toyota Calya putih beserta kunci dan sebuah ponsel sebagai barang bukti.

Kini, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani proses pemulihan psikologis dan pendampingan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya