Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Periksa Dugaan Pungli di Lokasi Hiburan Kalijodo

Penyidik menyelidiki dugaan penarikan uang Rp10 ribu dari pengunjung di area yang disebut RPTRA Kalijodo, meski lokasi berada di wilayah administratif berbeda.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Periksa Dugaan Pungli di Lokasi Hiburan Kalijodo📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Petugas kepolisian telah memeriksa langsung lokasi yang dugaan menjadi tempat terjadinya pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan yang disebut RPTRA Kalijodo. Kegiatan pengecekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang penarikan uang sebesar Rp10 ribu per orang pada malam Sabtu (19/9). Kapolres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa semua informasi yang masuk akan ditelusuri secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, titik penarikan karcis tersebut berada di wilayah Kecamatan Tambora, sementara area RPTRA Kalijodo sebenarnya berlokasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai otoritas dan kewenangan yang mengelola kegiatan tersebut. Polisi masih mendalami siapa yang bertanggung jawab atas penarikan dana, dasar hukum atau izin yang digunakan, serta tujuan penggunaan uang hasil penarikan.

Ditemukan pula peralatan pendukung kegiatan seperti pengeras suara yang digunakan untuk hiburan di ruang terbuka hijau (RTH). Tenda yang dipakai untuk aktivitas tersebut telah dibongkar, sehingga tidak lagi tersedia untuk aktivitas lanjutan. Penyidik juga memeriksa adanya laporan mengenai konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah pengunjung saat ramai, namun belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih dalam proses verifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ruang publik harus dipastikan aman, tertib, dan dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh masyarakat. Ia mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau gangguan ketertiban untuk segera melapor melalui layanan 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas publik dan menjamin keberlangsungan aktivitas yang sesuai aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya