Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sitti Husniah Belum Terima Surat Pemberhentian Secara Resmi

Bupati Gowa Sitti Husniah mengakui telah mengetahui keputusan pemberhentian dari Kemendagri, namun belum menerima surat resmi meski telah ditunjuk Wakil Bupati sebagai Plt.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.30 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 55x dibuka
Sitti Husniah Belum Terima Surat Pemberhentian Secara Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkapkan bahwa meski telah mendengar informasi terkait pemberhentiannya dari jabatan, ia belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut telah diterima melalui berbagai saluran, termasuk penunjukan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Penjabat (Plt) Bupati. Namun, secara formal, surat keputusan tersebut belum sampai ke tangannya.

Surat pemberhentian tersebut saat ini masih berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyatakan telah menerima dokumen tersebut pada malam sebelumnya. Menurutnya, surat tersebut berisi instruksi resmi dari Kemendagri untuk melantik Plt Bupati dan menetapkan pemberhentian Sitti Husniah secara tidak hormat. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut telah dilakukan sejak menerima surat tersebut.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pendapat terkait pemakzulan Sitti Husniah oleh DPRD Kabupaten Gowa. Putusan tersebut telah dikeluarkan pada 1 Oktober setelah perkara terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa objek permohonan berdasarkan hukum, sehingga memperkuat dasar hukum pemakzulan.

Pemakzulan ini juga didukung oleh hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang mengidentifikasi tiga dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran etik akibat perselingkuhan hingga dugaan korupsi. Selain itu, Kepolisian, melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya