Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SLIK OJK: Kunci Akses Kredit dan Cara Perbaiki Catatan Buruk

Skor kredit di SLIK OJK menentukan kelulusan pengajuan pembiayaan, dengan langkah jelas untuk memperbaiki catatan buruk setelah pelunasan utang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.20 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
SLIK OJK: Kunci Akses Kredit dan Cara Perbaiki Catatan Buruk📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan nasabah menerima kredit. Riwayat pembayaran, termasuk dari pinjaman online resmi, tercatat secara digital di sistem ini. Skor yang buruk, terutama di kategori 3 hingga 5, berdampak langsung pada penolakan pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bahkan menghambat proses rekrutmen di sektor formal.

Kategori skor kredit dibedakan menjadi lima level, mulai dari Skor 1 untuk nasabah yang selalu membayar tepat waktu hingga Skor 5 yang menunjukkan kredit macet lebih dari 180 hari. Bank dan lembaga pembiayaan umumnya hanya menyetujui calon debitur dengan skor 1 atau 2. Nasabah dengan skor 3 hingga 5 wajib memperbaiki catatan sebelum dapat mengajukan pembiayaan baru.

Untuk mengetahui status kredit secara mandiri, masyarakat dapat mengakses layanan resmi iDebKu di idebku.ojk.go.id. Setelah mengetahui kondisi, langkah pertama memperbaiki catatan adalah melunasi semua tunggakan secara penuh. Setelah pembayaran selesai, debitur harus meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman sebagai bukti legal.

Pembaruan data di SLIK OJK biasanya terjadi dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah pelunasan terverifikasi. Masyarakat juga dianjurkan untuk memantau perkembangan status secara berkala dan menyimpan SKL sebagai dokumen pendukung saat mengajukan kredit di masa depan. Jika terjadi kesalahan data, seperti informasi yang tidak akurat atau tercatat tanpa dasar, debitur dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan langsung ke lembaga keuangan yang bersangkutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya