Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

STNK Tak Perlu Cetak Ulang, Cukup Gunakan Dokumen Digital

Pembayaran pajak kendaraan secara online kini menghasilkan e-TBPKP sebagai bukti sah pengesahan tanpa perlu cetak ulang STNK fisik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 65x dibuka
STNK Tak Perlu Cetak Ulang, Cukup Gunakan Dokumen Digital📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini lebih efisien melalui sistem digital yang tersedia secara nasional. Meski telah melakukan pembayaran secara daring, pemilik kendaraan tidak perlu mencetak ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik karena dokumen tersebut tetap berlaku sesuai masa berlakunya. Yang berubah adalah bukti pelunasan kewajiban pajak, kini diterbitkan dalam bentuk dokumen digital bernama Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau e-TBPKP.

Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup mengakses aplikasi Samsat Digital Nasional melalui perangkat seluler dengan koneksi internet stabil. Setelah login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kendaraan yang terdaftar, pengguna dapat memilih menu Pengesahan STNK dan memproses pembayaran melalui berbagai metode, termasuk transfer bank, mobile banking, virtual account, atau dompet digital.

Setelah pembayaran berhasil diproses dan diverifikasi oleh sistem, pengguna dapat mengunduh dokumen e-TBPKP dalam format PDF. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak kendaraan telah dilunasi dan dapat digunakan sebagai pengganti surat pengesahan fisik saat diperlukan. Dokumen digital ini dapat disimpan secara elektronik maupun dicetak sesuai kebutuhan.

Pencetakan dokumen bisa dilakukan secara mandiri di rumah menggunakan printer pribadi, atau melalui jasa percetakan umum seperti warnet dan toko percetakan terdekat. Bagi yang memilih kenyamanan, aplikasi juga menyediakan layanan pengiriman dokumen resmi langsung ke alamat tujuan. Meskipun ada pilihan pencetakan, tidak ada kewajiban mencetak ulang STNK fisik karena dokumen tersebut tetap berlaku tanpa perubahan fisik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya