Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SUV BYD Berjalan Tiga Roda di Jalan Umum, Tantangan Teknologi dan Regulasi

Video yang beredar menunjukkan SUV BYD Fang Cheng Bao Bao 8 melaju dengan satu roda terangkat di jalan umum, mengundang kekhawatiran soal keselamatan dan kepatuhan regulasi lalu lintas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
SUV BYD Berjalan Tiga Roda di Jalan Umum, Tantangan Teknologi dan Regulasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebuah rekaman yang tersebar luas di media sosial menampilkan SUV BYD Fang Cheng Bao Bao 8, dikenal sebagai Denza B8 di pasar internasional, beroperasi dengan hanya tiga roda menyentuh tanah di kawasan komersial Jinshan Town, Lianyungang, China. Dalam video tersebut, roda depan kiri tampak terangkat dengan klip logam berwarna kuning-merah terpasang, sementara kendaraan melaju di tengah lalu lintas padat, area parkir, dan pejalan kaki. Aksi ini dilakukan di luar area uji coba tertutup, menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan dan kelayakan operasional di ruang publik.

Teknologi yang mendasari aksi tersebut adalah sistem suspensi hidrolik DiSus-P Ultra, yang dikembangkan oleh BYD dan pertama kali dipamerkan dalam uji coba off-road pada 15 Mei 2026. Pada demonstrasi di arena khusus, kendaraan mampu mengangkat satu roda secara mandiri sambil tetap melaju dengan tiga roda lainnya, dengan batas kecepatan maksimum 15 km/jam. Sistem ini diklaim mampu menyesuaikan ketinggian suspensi hingga 200 mm, mengangkat satu roda hingga 300 mm, serta menopang beban hingga 9 ton (88,3 kN), meskipun angka-angka tersebut berbasis klaim pabrikan.

Produk tersebut telah diluncurkan di pasar China pada 13 Mei 2026 dengan harga mulai dari 419.800 yuan (sekitar Rp1,13 miliar berdasarkan kurs Rp2.691). Varian yang dilengkapi teknologi DiSus-P Ultra ini merupakan bagian dari strategi BYD memperkenalkan inovasi mobilitas tingkat tinggi. Namun, penerapan teknologi ini di jalan umum menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait potensi kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan dan risiko terhadap pengguna jalan lain.

Penerapan teknologi semacam ini di ruang publik menantang regulasi yang berlaku. Pasal 21 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan China menyatakan larangan mengoperasikan kendaraan yang berpotensi membahayakan. Meski belum ada verifikasi hukum resmi terhadap insiden ini, kejadian tersebut menjadi bahan kajian mengenai batas antara inovasi teknologi dan kewajiban keselamatan publik. Kepatuhan terhadap peraturan tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari kemajuan teknologi yang pesat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya