SUV BYD Berjalan Tiga Roda di Jalan Umum, Tantangan Teknologi dan Regulasi
Video yang beredar menunjukkan SUV BYD Fang Cheng Bao Bao 8 melaju dengan satu roda terangkat di jalan umum, mengundang kekhawatiran soal keselamatan dan kepatuhan regulasi lalu lintas.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebuah rekaman yang tersebar luas di media sosial menampilkan SUV BYD Fang Cheng Bao Bao 8, dikenal sebagai Denza B8 di pasar internasional, beroperasi dengan hanya tiga roda menyentuh tanah di kawasan komersial Jinshan Town, Lianyungang, China. Dalam video tersebut, roda depan kiri tampak terangkat dengan klip logam berwarna kuning-merah terpasang, sementara kendaraan melaju di tengah lalu lintas padat, area parkir, dan pejalan kaki. Aksi ini dilakukan di luar area uji coba tertutup, menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan dan kelayakan operasional di ruang publik.
Teknologi yang mendasari aksi tersebut adalah sistem suspensi hidrolik DiSus-P Ultra, yang dikembangkan oleh BYD dan pertama kali dipamerkan dalam uji coba off-road pada 15 Mei 2026. Pada demonstrasi di arena khusus, kendaraan mampu mengangkat satu roda secara mandiri sambil tetap melaju dengan tiga roda lainnya, dengan batas kecepatan maksimum 15 km/jam. Sistem ini diklaim mampu menyesuaikan ketinggian suspensi hingga 200 mm, mengangkat satu roda hingga 300 mm, serta menopang beban hingga 9 ton (88,3 kN), meskipun angka-angka tersebut berbasis klaim pabrikan.
Produk tersebut telah diluncurkan di pasar China pada 13 Mei 2026 dengan harga mulai dari 419.800 yuan (sekitar Rp1,13 miliar berdasarkan kurs Rp2.691). Varian yang dilengkapi teknologi DiSus-P Ultra ini merupakan bagian dari strategi BYD memperkenalkan inovasi mobilitas tingkat tinggi. Namun, penerapan teknologi ini di jalan umum menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait potensi kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan dan risiko terhadap pengguna jalan lain.
Penerapan teknologi semacam ini di ruang publik menantang regulasi yang berlaku. Pasal 21 Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan China menyatakan larangan mengoperasikan kendaraan yang berpotensi membahayakan. Meski belum ada verifikasi hukum resmi terhadap insiden ini, kejadian tersebut menjadi bahan kajian mengenai batas antara inovasi teknologi dan kewajiban keselamatan publik. Kepatuhan terhadap peraturan tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari kemajuan teknologi yang pesat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pendidikan AI untuk Kedaulatan Ekonomi di Era Digital
Integrasi pembelajaran kecerdasan buatan di perguruan tinggi menjadi kunci membangun sumber daya manusia unggul dan produktif dalam ekonomi global.
24 Oktober 2026

DTIIF 2026 Dorong Investasi Global di Sektor Teknologi Indonesia
Forum investasi teknologi global DTIIF 2026 akan digelar di Jakarta, menawarkan peluang kolaborasi di enam sektor strategis dengan fokus pada ekosistem berbasis sumber daya dan inovasi.
24 Oktober 2026

Teknologi Baru Percepat Pemulihan Terumbu Karang yang Memutih
Penelitian terbaru menemukan metode alami mempercepat pemulihan terumbu karang yang memutih melalui kontak fisik dengan individu sehat dari klon yang sama.
24 Oktober 2026

Microsoft Perkenalkan Layanan Berlangganan Waktu Bermain Xbox Cloud
Microsoft meluncurkan Xbox Cloud Playtime, layanan streaming game berbasis pembelian durasi waktu tanpa wajib langganan Game Pass, mulai November 2026.
23 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

