Taipan 80 Tahun Menang Gugatan, Vila Ambruk Dampak Proyek Tetangga
Pengadilan Vietnam mengabulkan sebagian gugatan taipan wanita atas kerusakan vila akibat pembangunan gedung di sebelah, namun menolak tuntutan ganti rugi sewa.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pengusaha berusia 80 tahun asal Vietnam, Tran Thi Toan, berhasil memenangkan sebagian gugatan terhadap dua perusahaan properti setelah pengadilan mengakui adanya kaitan langsung antara pembangunan gedung pencakar langit Ba Son Central Complex dengan kerusakan struktural pada empat unit vila mewah miliknya. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Rakyat Wilayah 1 Vietnam menyoroti keretakan parah, penurunan tanah, dan ambruknya sebagian bangunan yang berlokasi di kawasan elite Vinhomes Golden River Ba Son.
Kerusakan tersebut terjadi setelah proyek Ba Son Central Complex dimulai pada 2020, tepat di sebelah deretan vila yang sebelumnya telah menunjukkan tanda-tanda retak halus. Toan, yang juga pemilik perusahaan tambang batu putih dan hotel mewah, menilai bahwa aktivitas konstruksi seperti pemompaan air tanah dan penggunaan alat berat mempercepat penurunan tanah di area tersebut. Ia menuntut ganti rugi sebesar US$ 150.000 untuk perbaikan dan US$ 1,58 juta atas kerugian sewa yang diklaim akibat bangunan tidak layak huni.
Namun, pengadilan menolak tuntutan ganti rugi pendapatan sewa karena Toan gagal menunjukkan bukti kuat bahwa kerusakan fisik menjadi penyebab utama berhentinya kontrak penyewa. Sementara itu, perwakilan Elegance Real Estate Investment Company menolak keterlibatan mereka, menyatakan bahwa kerusakan terjadi karena kondisi tanah yang lunak dan faktor alam, bukan akibat aktivitas pembangunan. Masterise Real Estate Development, sebagai pengembang proyek, juga dibebaskan dari tanggung jawab karena tidak memiliki hubungan langsung dengan investor atau konstruksi.
Putusan akhir menetapkan bahwa Elegance harus menanggung biaya perbaikan sebesar US$ 65.384 (sekitar Rp 1,16 miliar) untuk dua vila yang rusak akibat dampak pembangunan, yaitu vila nomor 16 dan 17. Sementara itu, kerusakan pada vila 14, 15, 18, dan 19 dikategorikan sebagai hasil dari penurunan alami tanah dan kondisi struktural awal sebelum proyek dimulai. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa sebelum konstruksi, vila sudah menunjukkan retakan rambut dan penurunan ringan, tetapi aktivitas proyek memperparah kondisi tersebut.
Meskipun tuntutan ganti rugi sewa ditolak, Toan diberi hak untuk menuntut pihak kontraktor secara terpisah jika memilih melanjutkan proses hukum. Putusan ini menjadi acuan penting dalam menentukan tanggung jawab proyek properti terhadap dampak lingkungan dan struktural terhadap properti tetangga, terutama di kawasan dengan tanah lunak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap di Toilet Stasiun Manggarai
Dua pria diamankan petugas keamanan Stasiun Manggarai setelah diduga melakukan tindakan asusila di dalam satu bilik toilet pada Sabtu siang.
4 Oktober 2026

Mutasi PJU Polri Dicermati sebagai Langkah Penguatan Profesionalisme
Mutasi 88 perwira tinggi dan menengah di Polri dinilai sebagai bentuk peningkatan kapasitas institusi, dengan penempatan berdasarkan latar belakang keahlian masing-masing pejabat.
4 Oktober 2026

India Tuntut Pakistan Selidiki Penyeberangan Ilegal
India memanggil perwakilan Pakistan di New Delhi untuk memprotes insiden lintas perbatasan, menuding Islamabad mendukung penyusupan ilegal dan penyelundupan narkoba.
4 Oktober 2026

Kompolnas Soroti Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama Kapolri Baru
Kompolnas menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik sebagai tantangan utama bagi jajaran Polri di bawah kepemimpinan Kapolri baru, dengan fokus pada respons cepat dan kedekatan institusi dengan masyarakat.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur DKI Usulkan 4 Ranperda Penguatan BUMD dan Dana Cadangan
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.50 WITA

APBN 2027 Disepakati, Fokus pada Kesejahteraan dan Disiplin Fiskal
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.49 WITA

Lima Personel Gegana Sultra Gabung Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.49 WITA

Indonesia Finish ke-16 di Klasemen Medali Asian Games 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.48 WITA

Indonesia Raih Lima Emas di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.47 WITA

Teknologi Pengereman ABS Jadi Kunci Turunkan Kematian Lalu Lintas
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.46 WITA

Penguatan UMKM Jadi Sorotan Utama Kebijakan Pemerintahan Prabowo
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.46 WITA

Kolaborasi Kuliner Indonesia-China Perkuat Pendidikan dan Industri
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.46 WITA

