Tersangka Penyalahgunaan Kartu Shopee dari Koltim P-21, Diserahkan ke Jaksa
Kasus penyalahgunaan data kartu pembayaran di Shopee yang melibatkan korban hingga Malaysia resmi diserahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menuntaskan penyidikan kasus penyalahgunaan data kartu pembayaran elektronik melalui platform Shopee. Tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur, telah resmi dinyatakan memenuhi syarat tahap II dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber, yang mengungkap aksi ilegal yang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2023 hingga 2026. Tersangka diduga menggunakan informasi kartu pembayaran milik orang lain tanpa izin untuk melakukan transaksi digital secara berulang. Dampaknya menyebar lintas batas, dengan korban teridentifikasi hingga wilayah Malaysia, menunjukkan kompleksitas kejahatan siber yang melibatkan jaringan lintas negara.
Tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 334 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Langkah hukum ini merupakan bentuk respons sistematis terhadap ancaman kejahatan digital yang kian mengancam keamanan transaksi elektronik masyarakat.
Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, menegaskan pentingnya kewaspadaan tinggi dalam penggunaan layanan digital. Ia mengimbau masyarakat tidak membagikan informasi sensitif seperti nomor kartu, kode OTP, atau data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Dalam kasus transaksi mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi bank untuk memblokir rekening dan melapor ke kepolisian guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan komitmen penuh dalam menangani kasus kejahatan siber secara profesional dan terintegrasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa menjadi langkah strategis dalam proses penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berencana mengganggu stabilitas keamanan digital di wilayah Sulawesi Tenggara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Sekda Kolaka Utara Luluskan Disertasi, Raih Gelar Doktor
Sekretaris Daerah Kolaka Utara berhasil menyelesaikan disertasi dan resmi meraih gelar doktor dalam bidang manajemen publik.
24 Oktober 2026
Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite
Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.
24 Oktober 2026

Kapolres Pantau Pengamanan Pilkades Tinanggea Secara Langsung
Kapolres Konawe Selatan turun langsung memantau kesiapan pengamanan Pilkades di Tinanggea, memastikan pelaksanaan berjalan aman, kondusif, dan profesional.
24 Oktober 2026

Webinar Nasional Fokus Dukung Kesehatan Mental di Tengah Tantangan Hidup
Webinar nasional dengan tema "Strategi Mengelola Diri Ketika Hidup Tidak Baik-Baik Saja" dihadiri narasumber utama dari Universitas Negeri Malang, menghadirkan metode praktis untuk menjaga kesehatan mental secara mandiri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

