Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tersangka Penyalahgunaan Kartu Shopee dari Koltim P-21, Diserahkan ke Jaksa

Kasus penyalahgunaan data kartu pembayaran di Shopee yang melibatkan korban hingga Malaysia resmi diserahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
Tersangka Penyalahgunaan Kartu Shopee dari Koltim P-21, Diserahkan ke Jaksa📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menuntaskan penyidikan kasus penyalahgunaan data kartu pembayaran elektronik melalui platform Shopee. Tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur, telah resmi dinyatakan memenuhi syarat tahap II dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber, yang mengungkap aksi ilegal yang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2023 hingga 2026. Tersangka diduga menggunakan informasi kartu pembayaran milik orang lain tanpa izin untuk melakukan transaksi digital secara berulang. Dampaknya menyebar lintas batas, dengan korban teridentifikasi hingga wilayah Malaysia, menunjukkan kompleksitas kejahatan siber yang melibatkan jaringan lintas negara.

Tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 334 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Langkah hukum ini merupakan bentuk respons sistematis terhadap ancaman kejahatan digital yang kian mengancam keamanan transaksi elektronik masyarakat.

Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, menegaskan pentingnya kewaspadaan tinggi dalam penggunaan layanan digital. Ia mengimbau masyarakat tidak membagikan informasi sensitif seperti nomor kartu, kode OTP, atau data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Dalam kasus transaksi mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi bank untuk memblokir rekening dan melapor ke kepolisian guna mencegah kerugian lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan komitmen penuh dalam menangani kasus kejahatan siber secara profesional dan terintegrasi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa menjadi langkah strategis dalam proses penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berencana mengganggu stabilitas keamanan digital di wilayah Sulawesi Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya