Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Transaksi Aset Kripto Naik, OJK Tekankan Ekosistem Sehat dan Berkelanjutan

Jumlah akun transaksi aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp23,16 triliun, menunjukkan pertumbuhan positif dan kepercayaan konsumen yang stabil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Transaksi Aset Kripto Naik, OJK Tekankan Ekosistem Sehat dan Berkelanjutan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan jumlah akun transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif, dengan capaian 23,21 juta akun pada bulan Agustus 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 1,23 persen dibandingkan bulan sebelumnya, menandakan semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital. Di samping volume akun, nilai transaksi secara bulanan juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen dari bulan sebelumnya. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami kenaikan tajam, mencapai Rp4,56 triliun, meningkat 33,76 persen dalam periode yang sama.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan ini sebagai indikator kepercayaan publik yang tetap terjaga meski menghadapi fluktuasi pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto menyatakan bahwa keberhasilan industri kripto tidak hanya diukur dari volume atau posisi global, tetapi juga dari kualitas ekosistem yang dibangun. Fokus utama kini bukan hanya pada pertumbuhan, melainkan pada pembentukan fondasi yang aman, berintegritas, dan berkelanjutan.

Penguatan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi dasar penting dalam memperkuat pengawasan dan regulasi. OJK kini fokus pada implementasi regulasi secara konsisten, termasuk pengembangan infrastruktur pasar dan pemanfaatan *regulatory sandbox* untuk mendukung inovasi yang terkendali. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang bagi eksperimen teknologi keuangan tanpa mengorbankan stabilitas sistem.

Di masa depan, OJK menargetkan munculnya berbagai inovasi strategis seperti tokenisasi aset riil, stable coin berbasis rupiah, layanan kustodian aset digital, serta pengelolaan dana kripto. Semua ini akan diwujudkan melalui peraturan OJK yang sedang dalam proses finalisasi hingga akhir tahun ini atau awal tahun depan. Tujuan utama adalah menjadikan ekosistem aset digital Indonesia tidak hanya menarik secara investasi, tetapi juga menjadi pilar kekuatan ekonomi digital nasional yang terpercaya, mandiri, dan berdaya saing global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya