Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Transfer Keuangan 2027 Fokus Sejahterakan ASN dan Layanan Dasar

Kemenkeu pastikan gaji ASN daerah dan layanan dasar diprioritaskan dalam transfer keuangan tahun 2027 tanpa keterlambatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.36 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
Transfer Keuangan 2027 Fokus Sejahterakan ASN dan Layanan Dasar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan memperjelas arahan kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) untuk tahun 2027, yang akan menekankan pada pemenuhan belanja pokok daerah. Fokus utama mencakup pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah, operasional pemerintahan, serta pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kinerja pemerintahan daerah tetap stabil dan tidak terganggu akibat keterlambatan pencairan dana.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa prioritas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk menjamin keberlanjutan layanan publik. Dalam paparannya di rapat Panja Banggar DPR, ia menekankan bahwa penyaluran dana akan lebih terencana dan tepat waktu, menghilangkan praktik penundaan yang sempat menjadi tantangan di masa lalu.

Meski demikian, Nufransa mengakui bahwa sejumlah daerah masih menghadapi kendala dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Setelah bertahun-tahun, pertumbuhan PAD belum signifikan di banyak wilayah, terutama yang memiliki potensi ekonomi terbatas. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan pedoman teknis guna membantu pemerintah daerah mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Upaya ini juga melibatkan kerja sama strategis dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi edukasi dan penguatan kapasitas daerah. Harapannya, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan, menginisiasi kebijakan baru, serta meningkatkan kemandirian pendanaan daerah secara bertahap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya