Trump Siapkan Sanksi Luar Biasa Lawan ICC
Pemerintahan Trump mempersiapkan langkah tegas berupa sanksi menyeluruh terhadap Mahkamah Pidana Internasional sebagai institusi, dengan fokus memutus aliran dana dan layanan dari warga dan perusahaan AS.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan sedang menyiapkan serangkaian sanksi ekstrem yang ditujukan secara khusus terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai lembaga, bukan individu tertentu. Langkah ini mencakup pembatasan terhadap segala bentuk transaksi keuangan, logistik, dan layanan yang melibatkan entitas AS dengan ICC. Sanksi yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini dijalankan melalui Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) di bawah Kementerian Keuangan AS, yang akan mengharuskan izin sebelum adanya kerja sama atau alokasi dana.
Pengaruh sanksi ini diprediksi sangat besar terhadap operasional harian ICC, terutama dalam hal pengadaan teknologi, asuransi, rekrutmen penyelidik, hingga pembayaran gaji bagi puluhan karyawan yang merupakan warga negara AS. Tanpa akses ke sumber daya dan infrastruktur dari Amerika Serikat, kemampuan pengadilan di Den Haag untuk menjalankan tugasnya akan mengalami hambatan signifikan. Hal ini menandai eskalasi ketegangan yang telah berlangsung sejak masa jabatan pertama Trump, ketika keberadaan ICC mulai dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan AS.
Ketegangan kembali memuncak setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024. Langkah ini memicu reaksi keras dari AS, yang menilai bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara non-penandatangan Statuta Roma, termasuk warga AS dan Israel. Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC, menunjukkan keberlanjutan sikap oposisi terhadap institusi yang dianggap tidak netral.
ICC sendiri didirikan pada 2002 sebagai badan hukum internasional untuk menangani kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Yurisdiksi pengadilan hanya aktif jika negara anggota gagal atau enggan menuntut pelanggaran tersebut secara nasional. Namun, keberadaan ICC tetap menjadi bahan perdebatan, terutama di kalangan negara-negara yang tidak menjadi anggota, seperti AS dan Israel, yang menilai bahwa keberadaan lembaga ini melanggar prinsip kedaulatan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
21 September 2026

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

