Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Trump Siapkan Sanksi Luar Biasa Lawan ICC

Pemerintahan Trump mempersiapkan langkah tegas berupa sanksi menyeluruh terhadap Mahkamah Pidana Internasional sebagai institusi, dengan fokus memutus aliran dana dan layanan dari warga dan perusahaan AS.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Trump Siapkan Sanksi Luar Biasa Lawan ICC📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan sedang menyiapkan serangkaian sanksi ekstrem yang ditujukan secara khusus terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai lembaga, bukan individu tertentu. Langkah ini mencakup pembatasan terhadap segala bentuk transaksi keuangan, logistik, dan layanan yang melibatkan entitas AS dengan ICC. Sanksi yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini dijalankan melalui Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) di bawah Kementerian Keuangan AS, yang akan mengharuskan izin sebelum adanya kerja sama atau alokasi dana.

Pengaruh sanksi ini diprediksi sangat besar terhadap operasional harian ICC, terutama dalam hal pengadaan teknologi, asuransi, rekrutmen penyelidik, hingga pembayaran gaji bagi puluhan karyawan yang merupakan warga negara AS. Tanpa akses ke sumber daya dan infrastruktur dari Amerika Serikat, kemampuan pengadilan di Den Haag untuk menjalankan tugasnya akan mengalami hambatan signifikan. Hal ini menandai eskalasi ketegangan yang telah berlangsung sejak masa jabatan pertama Trump, ketika keberadaan ICC mulai dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan AS.

Ketegangan kembali memuncak setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024. Langkah ini memicu reaksi keras dari AS, yang menilai bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara non-penandatangan Statuta Roma, termasuk warga AS dan Israel. Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC, menunjukkan keberlanjutan sikap oposisi terhadap institusi yang dianggap tidak netral.

ICC sendiri didirikan pada 2002 sebagai badan hukum internasional untuk menangani kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Yurisdiksi pengadilan hanya aktif jika negara anggota gagal atau enggan menuntut pelanggaran tersebut secara nasional. Namun, keberadaan ICC tetap menjadi bahan perdebatan, terutama di kalangan negara-negara yang tidak menjadi anggota, seperti AS dan Israel, yang menilai bahwa keberadaan lembaga ini melanggar prinsip kedaulatan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya