Turki Daftarkan Netanyahu ke DPO Interpol
Pengadilan Istanbul resmi menerbitkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Netanyahu atas dugaan genosida di Gaza dan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap aktivis flotilla.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 TempoKendari, ıNarasikita - Pengadilan Pidana Nomor 11 di Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melalui sistem Interpol. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan dalam konteks operasi militer di Jalur Gaza serta insiden penyerangan terhadap kapal bantuan Global Sumud Flotilla. Penyidikan dipicu oleh penangkapan aktivis yang berupaya menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina pada Oktober tahun lalu.
Berdasarkan laporan yang dikumpulkan dari dokter dan psikolog yang memeriksa para aktivis setelah dipulangkan dari Israel, terdapat bukti kuat atas perlakuan kejam dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukti-bukti tersebut diserahkan ke pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan pengadilan menempatkan Netanyahu sebagai tersangka utama dalam kasus yang melibatkan dugaan genosida dan pelanggaran hukum kemanusiaan.
Sebelumnya, kantor kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya pada November 2025. Pemerintah Turki menegaskan bahwa tindakan militer Israel terhadap aktivis perdamaian merupakan bentuk pembajakan yang melanggar hukum internasional. Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan kecaman tegas terhadap aksi tersebut, menilai bahwa serangan terhadap warga sipil dan pejuang perdamaian tidak dapat dibenarkan.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara konsisten mengecam kebijakan Israel, khususnya dalam konteks agresi terhadap Gaza dan perlawanan dari Hamas. Ia menegaskan bahwa Ankara akan terus mendukung semua negara yang menjadi korban dari tindakan kekerasan yang melampaui batas hukum internasional. Keputusan pengadilan Istanbul menjadi bagian dari upaya hukum internasional yang lebih luas untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prancis Catat Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
Prancis melaporkan kematian pertama manusia akibat infeksi virus Shamonda, yang menyerang pasien dengan imunodefisiensi berat, menjadi kasus global pertama tanpa risiko kesehatan umum saat ini.
25 Oktober 2026

Widodo AS: Pahlawan Transisi Demokrasi yang Tak Terlupakan
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal dunia pada usia 82 tahun, meninggalkan warisan penting dalam proses reformasi lembaga negara pasca-Orde Baru.
25 Oktober 2026

Tentara AS Didakwa Insider Trading Rp7,2 Miliar
Seorang tentara aktif AS didakwa menggunakan informasi rahasia militer untuk meraih keuntungan hingga Rp7,2 miliar dari pasar prediksi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
25 Oktober 2026

Lutfi dan Dino Berbeda Sikap Soal Tekanan Singapura Terkait Pasar Saham dan Karhutla
Perbedaan pandangan muncul antara dua tokoh publik soal respons terhadap tekanan Singapura terkait klasifikasi pasar modal dan kebakaran hutan, dengan Lutfi menyoroti kepentingan ekonomi dan lingkungan, sementara Dino menekankan pentingnya diplomasi dan kerja sama regional.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

