Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Turki Daftarkan Netanyahu ke DPO Interpol

Pengadilan Istanbul resmi menerbitkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Netanyahu atas dugaan genosida di Gaza dan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap aktivis flotilla.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Turki Daftarkan Netanyahu ke DPO Interpol📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Pidana Nomor 11 di Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melalui sistem Interpol. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan dalam konteks operasi militer di Jalur Gaza serta insiden penyerangan terhadap kapal bantuan Global Sumud Flotilla. Penyidikan dipicu oleh penangkapan aktivis yang berupaya menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina pada Oktober tahun lalu.

Berdasarkan laporan yang dikumpulkan dari dokter dan psikolog yang memeriksa para aktivis setelah dipulangkan dari Israel, terdapat bukti kuat atas perlakuan kejam dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukti-bukti tersebut diserahkan ke pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan pengadilan menempatkan Netanyahu sebagai tersangka utama dalam kasus yang melibatkan dugaan genosida dan pelanggaran hukum kemanusiaan.

Sebelumnya, kantor kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya pada November 2025. Pemerintah Turki menegaskan bahwa tindakan militer Israel terhadap aktivis perdamaian merupakan bentuk pembajakan yang melanggar hukum internasional. Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan kecaman tegas terhadap aksi tersebut, menilai bahwa serangan terhadap warga sipil dan pejuang perdamaian tidak dapat dibenarkan.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara konsisten mengecam kebijakan Israel, khususnya dalam konteks agresi terhadap Gaza dan perlawanan dari Hamas. Ia menegaskan bahwa Ankara akan terus mendukung semua negara yang menjadi korban dari tindakan kekerasan yang melampaui batas hukum internasional. Keputusan pengadilan Istanbul menjadi bagian dari upaya hukum internasional yang lebih luas untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya