Wajib Halal 18 Oktober 2026, KADIN Minta Transparansi Data dan Dukungan Nyata
KADIN mendesak pemerintah buka data kesiapan pelaku usaha terkait sertifikasi halal dan perkuat layanan sertifikasi demi kelancaran implementasi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kesiapan sektor usaha dalam menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dinilai belum merata di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Erwin Aksa, menyebut industri besar, khususnya makanan dan minuman, memiliki fondasi yang lebih kuat karena telah memiliki sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman dalam proses sertifikasi. Sebaliknya, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, importir, serta pengusaha barang gunaan masih menghadapi tantangan signifikan dalam aspek administrasi, teknis, dan biaya.
KADIN mengakui belum memiliki data nasional yang representatif untuk mengukur tingkat kesiapan secara menyeluruh. Hal ini menjadi kendala dalam merancang kebijakan pendampingan yang tepat sasaran. Erwin menekankan perlunya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan data secara terbuka, mencakup jumlah pelaku usaha yang sudah tersertifikasi, sedang dalam proses, dan belum mengajukan permohonan. Data tersebut harus dipilah berdasarkan sektor industri dan skala usaha untuk memastikan pendekatan kebijakan lebih akurat dan responsif.
Kapasitas layanan sertifikasi juga menjadi perhatian utama. Proses pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat harus berjalan cepat dan transparan agar tidak menjadi penghambat operasional usaha. Bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor atau memiliki rantai pasok kompleks, penyesuaian kebutuhan sertifikasi memerlukan waktu dan biaya tambahan yang signifikan. KADIN meminta pemerintah menjamin layanan sertifikasi yang memadai, dengan proses yang efisien dan biaya yang terjangkau, terutama untuk UMKM.
Selain itu, diperlukan kepastian ketentuan transisi bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi namun masih menunggu penyelesaian administratif. Koordinasi antara BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan juga harus diperkuat untuk mencegah gangguan di berbagai tahap distribusi, seperti penumpukan barang di pelabuhan atau hambatan impor bahan baku. Dengan sinergi yang baik, implementasi kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran rantai pasok.
KADIN menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan wajib halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kepercayaan konsumen, daya saing industri, dan akses pasar ekspor. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat industri halal global, dan sertifikasi harus menjadi alat peningkatan nilai tambah, bukan beban administratif yang merugikan pelaku usaha.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Festival Jajanan Bango 2026 digelar di Hutan Kota GBK Jakarta, menampilkan lebih dari 50 pelaku UMKM kuliner untuk memperluas akses pasar dan memperkuat ekosistem kreatif generasi muda.
24 Oktober 2026

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Kreator makanan Nex Carlos menikmati beragam sajian unik dari Festival Jajanan Bango 2026, menyoroti keberhasilan paduan rasa lokal dan global dalam kreasi kuliner modern.
24 Oktober 2026

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Nilai ekspor kecap asal Indonesia mencapai 18,81 juta dolar AS pada periode Januari hingga Agustus 2026, menunjukkan pertumbuhan signifikan di pasar global.
24 Oktober 2026

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Suhu penyajian kopi tidak menentukan manfaat kesehatannya, namun metode penyeduhan dan jenis biji berdampak pada kandungan kafein dan antioksidan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

14 Lokasi Piknik Unik yang Menyuguhkan Sejarah dan Keindahan Tak Biasa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

