Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Halal 18 Oktober 2026, KADIN Minta Transparansi Data dan Dukungan Nyata

KADIN mendesak pemerintah buka data kesiapan pelaku usaha terkait sertifikasi halal dan perkuat layanan sertifikasi demi kelancaran implementasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
Wajib Halal 18 Oktober 2026, KADIN Minta Transparansi Data dan Dukungan Nyata📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kesiapan sektor usaha dalam menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dinilai belum merata di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Erwin Aksa, menyebut industri besar, khususnya makanan dan minuman, memiliki fondasi yang lebih kuat karena telah memiliki sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman dalam proses sertifikasi. Sebaliknya, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, importir, serta pengusaha barang gunaan masih menghadapi tantangan signifikan dalam aspek administrasi, teknis, dan biaya.

KADIN mengakui belum memiliki data nasional yang representatif untuk mengukur tingkat kesiapan secara menyeluruh. Hal ini menjadi kendala dalam merancang kebijakan pendampingan yang tepat sasaran. Erwin menekankan perlunya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan data secara terbuka, mencakup jumlah pelaku usaha yang sudah tersertifikasi, sedang dalam proses, dan belum mengajukan permohonan. Data tersebut harus dipilah berdasarkan sektor industri dan skala usaha untuk memastikan pendekatan kebijakan lebih akurat dan responsif.

Kapasitas layanan sertifikasi juga menjadi perhatian utama. Proses pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat harus berjalan cepat dan transparan agar tidak menjadi penghambat operasional usaha. Bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor atau memiliki rantai pasok kompleks, penyesuaian kebutuhan sertifikasi memerlukan waktu dan biaya tambahan yang signifikan. KADIN meminta pemerintah menjamin layanan sertifikasi yang memadai, dengan proses yang efisien dan biaya yang terjangkau, terutama untuk UMKM.

Selain itu, diperlukan kepastian ketentuan transisi bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi namun masih menunggu penyelesaian administratif. Koordinasi antara BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan juga harus diperkuat untuk mencegah gangguan di berbagai tahap distribusi, seperti penumpukan barang di pelabuhan atau hambatan impor bahan baku. Dengan sinergi yang baik, implementasi kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran rantai pasok.

KADIN menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan wajib halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kepercayaan konsumen, daya saing industri, dan akses pasar ekspor. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat industri halal global, dan sertifikasi harus menjadi alat peningkatan nilai tambah, bukan beban administratif yang merugikan pelaku usaha.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya