Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Halal 2026 Tetap Berlaku, Siapkan Kesiapan Pelaku Usaha

Pemerintah menegaskan wajib halal mulai 18 Oktober 2026 tetap berjalan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, termasuk dukungan sertifikasi gratis untuk UMKM.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 61x dibuka
Wajib Halal 2026 Tetap Berlaku, Siapkan Kesiapan Pelaku Usaha📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 tetap akan dilaksanakan tanpa penundaan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan melindungi konsumen, menjamin kualitas produk, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Pemenuhan kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi nyata pelaku usaha, terutama dalam hal kesiapan teknis dan logistik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga utama dalam pengelolaan proses sertifikasi. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan bahwa implementasi tidak akan dilakukan secara paksa, melainkan dilakukan secara selektif dan berjenjang. Prosesnya melibatkan penilaian kesiapan pelaku usaha, termasuk UMKM, yang kemudian akan diprioritaskan untuk masuk ke dalam tahap pelaksanaan. Hal ini demi menjamin kelancaran dan keberlangsungan usaha di tengah transisi regulasi.

Untuk mendukung UMKM, BPJPH telah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Program ini dapat diakses melalui sistem SiHalal, dengan tujuan memperluas cakupan sertifikasi tanpa beban biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hingga saat ini, sudah terdapat 4,4 juta sertifikat halal yang diterbitkan, mencakup lebih dari 14,6 juta produk, menunjukkan perkembangan signifikan dalam ekosistem halal nasional.

Kerja sama internasional juga terus diperkuat melalui 123 kesepakatan pengakuan saling (Mutual Recognition Arrangement/ MRA) halal dengan negara-negara di dunia, termasuk China dan Australia. Kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada negara berpenduduk mayoritas muslim, tetapi juga melibatkan negara non-muslim, menunjukkan pengakuan global terhadap standar halal Indonesia. Industri halal kini berkontribusi hampir 25 persen terhadap PDB nasional pada kuartal IV 2025, senilai Rp1.524 triliun, sementara ekspor produk halal meningkat 23 persen pada 2025 menjadi 63,4 miliar dolar AS.

Dengan potensi pasar ekonomi syariah global yang diperkirakan mencapai 3,6 triliun dolar AS pada 2029 dan aset keuangan syariah sebesar 9,72 triliun dolar AS, pemerintah optimistis ekonomi halal dapat menjadi pendorong utama pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 dan 8 persen dalam jangka menengah. Kebijakan wajib halal bukan sekadar regulasi, melainkan bagian dari strategi sistemik untuk memperkuat ekonomi nasional secara berkelanjutan dan inklusif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya