Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028 untuk UMKM

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 17 Oktober 2028 untuk memastikan kesiapan ekosistem industri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028 untuk UMKM📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga tahun 2028. Penundaan ini dilakukan melalui perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kesiapan berbagai sektor industri, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk memenuhi standar sertifikasi.

Menteri Perindustrian M Sarmuji menyambut positif penyesuaian ini, menilai bahwa tambahan waktu sangat penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan sistem manajemen secara bertahap. Ia menekankan bahwa penundaan bukan sekadar kelonggaran, melainkan upaya strategis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada sektor ekonomi mikro.

Penyesuaian regulasi juga disebut sebagai bentuk perhatian terhadap ekosistem halal secara menyeluruh. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pertimbangan menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kapasitas pelaku usaha. Dengan demikian, penerapan kewajiban sertifikasi dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.

Kewajiban sertifikasi halal yang diperpanjang mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Pelaku usaha di sektor ini akan mulai diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2028, setelah masa penyesuaian yang telah diperpanjang. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri halal yang berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam produksi makanan dan minuman halal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya