Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028 untuk UMKM
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 17 Oktober 2028 untuk memastikan kesiapan ekosistem industri.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga tahun 2028. Penundaan ini dilakukan melalui perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kesiapan berbagai sektor industri, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk memenuhi standar sertifikasi.
Menteri Perindustrian M Sarmuji menyambut positif penyesuaian ini, menilai bahwa tambahan waktu sangat penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan sistem manajemen secara bertahap. Ia menekankan bahwa penundaan bukan sekadar kelonggaran, melainkan upaya strategis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada sektor ekonomi mikro.
Penyesuaian regulasi juga disebut sebagai bentuk perhatian terhadap ekosistem halal secara menyeluruh. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pertimbangan menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kapasitas pelaku usaha. Dengan demikian, penerapan kewajiban sertifikasi dapat berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
Kewajiban sertifikasi halal yang diperpanjang mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Pelaku usaha di sektor ini akan mulai diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2028, setelah masa penyesuaian yang telah diperpanjang. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri halal yang berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam produksi makanan dan minuman halal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

