Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Waspada Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

OJK DIY ajak masyarakat waspada terhadap penipuan digital dengan menerapkan prinsip legal dan logis dalam transaksi keuangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
Waspada Modus Penipuan di Era Keuangan Digital📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menekankan pentingnya kewaspadaan tinggi terhadap ancaman penipuan yang semakin marak di tengah perkembangan keuangan digital. Dalam acara Financial Expo dan Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026, ia menyampaikan bahwa kemudahan akses layanan keuangan harus disertai kesadaran akan risiko yang menyertainya, terutama dari praktik ilegal yang mengatasnamakan investasi atau pinjaman online.

Eko Yunianto menyoroti tiga modus utama yang patut diwaspadai, termasuk penawaran imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, aktivitas judi melalui platform game online, serta pencurian data pribadi melalui penipuan berkedok digital. Ia menekankan perlunya menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan memastikan semua transaksi dilakukan melalui lembaga yang resmi dan terdaftar secara hukum.

Untuk meminimalisasi risiko, OJK DIY menyerukan penerapan prinsip dua L dalam setiap keputusan keuangan: Legal, artinya memilih institusi yang memiliki izin dan pengawasan resmi, serta Logis, yang mengacu pada pertimbangan rasional dan realistis terhadap setiap peluang. Prinsip ini ditegaskan sebagai bagian dari nilai-nilai yang diwariskan oleh Gubernur DIY, yakni Gemi, Nastiti, dan Ngati-ati, yang menekankan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam setiap tindakan.

Upaya peningkatan literasi keuangan terus dilakukan secara kolaboratif antara OJK, Bank Indonesia, pelaku industri jasa keuangan, dan pemerintah daerah. Hasil survei terbaru menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat DIY mencapai 76,44 persen, berada di peringkat tujuh nasional, sementara inklusi keuangan mencapai 98,74 persen, menempatkan DIY di posisi kedua secara nasional. Angka ini menjadi bukti kuat atas sinergi yang terjalin dalam menyediakan layanan keuangan yang mudah, terjangkau, dan bermanfaat.

OJK DIY juga mencatat lonjakan jumlah laporan penipuan digital hingga mencapai 12 ribu kasus selama periode BIK 2026, yang menunjukkan perlunya edukasi berkelanjutan. Dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan literasi, masyarakat diyakini mampu memanfaatkan kemajuan digital secara aman dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan bersama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya