Weinstein Divonis 15 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual 2006
Produser film Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan seksual terhadap mantan asisten produksi pada 2006, dalam sidang ulang di New York.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 8x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Hakim Curtis Farber menetapkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Harvey Weinstein dalam sidang ulang yang berlangsung di pengadilan New York, menandai penutupan babak hukum terkait kasus kekerasan seksual tahun 2006. Putusan ini menggantikan vonis sebelumnya yang dibatalkan, setelah dua sidang sebelumnya berakhir tanpa keputusan final. Dengan hukuman baru ini, Weinstein, yang kini berusia 74 tahun, diperkirakan akan menjalani sisa hidupnya di dalam penjara, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk akibat leukemia mieloid kronis, diabetes, dan gangguan mobilitas.
Dalam sidang, Weinstein menyampaikan pernyataan yang menyiratkan penderitaan yang dirasakan selama masa penahanan di Rikers Island. Ia mengklaim hak asasi manusianya telah dilanggar dan merasa diperlakukan lebih buruk dibanding hewan. Ia menyatakan ingin memanfaatkan sisa hidupnya untuk membantu narapidana lain, meskipun tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang dihadapinya. Ia mengakui pernah melakukan kesalahan, namun menolak mengakui tindakan yang dituduhkan.
Saksi utama dalam proses hukum ini, Miriam Haley, menyampaikan pengalaman traumatis yang dialaminya selama persidangan. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun, termasuk pemeriksaan silang yang merendahkan dan ancaman daring, membuatnya merasa seperti yang diadili. Haley menyatakan bahwa kembali bersaksi dalam sidang ulang pada 2025 merupakan pilihan terakhir yang dipilihnya, setelah berulang kali mempertimbangkan untuk mundur dari proses tersebut. Ia kembali menceritakan insiden pelecehan seksual yang terjadi di apartemennya di SoHo pada 10 Juli 2006.
Dewan juri akhirnya menetapkan Weinstein bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual tingkat pertama. Jaksa wilayah Nicole Blumberg meminta hukuman 20 tahun penjara ditambah lima tahun masa pemantauan pasca-pembebasan, menilai bahwa Weinstein tidak menunjukkan penyesalan dan terus mempermalukan korban. Di luar pengadilan, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin L. Bragg, Jr. menyatakan bahwa vonis ini merupakan kemenangan besar bagi para penyintas, menyebut keberanian Haley sebagai contoh luar biasa dalam menghadapi proses hukum yang berat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.
24 September 2026

Raja Salman Tuding Houthi Milisi Teroris Usai Serangan ke Makkah
Raja Salman mengecam Houthi sebagai milisi teroris dan menyalahkan mereka atas serangan drone ke arah Makkah, memicu peringatan keamanan pertama dalam dekade terakhir.
24 September 2026

Lindy Lewis, Mantan Penjaga yang Berburu Pembunuh Justin
Film Jolt (2021) tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan mantan penjaga dengan gangguan emosional yang mengejar pembunuh kekasihnya setelah polisi gagal menangani kasus secara serius.
24 September 2026

Kill Chain: Misteri Pembunuhan dan Identitas yang Terkait
Film thriller neo-noir Kill Chain tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah Arana yang terlibat dalam jaringan kejahatan setelah seorang wanita misterius datang ke hotelnya.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

