Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Weinstein Divonis 15 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual 2006

Produser film Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan seksual terhadap mantan asisten produksi pada 2006, dalam sidang ulang di New York.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 8x dibuka
Weinstein Divonis 15 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual 2006📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Hakim Curtis Farber menetapkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Harvey Weinstein dalam sidang ulang yang berlangsung di pengadilan New York, menandai penutupan babak hukum terkait kasus kekerasan seksual tahun 2006. Putusan ini menggantikan vonis sebelumnya yang dibatalkan, setelah dua sidang sebelumnya berakhir tanpa keputusan final. Dengan hukuman baru ini, Weinstein, yang kini berusia 74 tahun, diperkirakan akan menjalani sisa hidupnya di dalam penjara, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk akibat leukemia mieloid kronis, diabetes, dan gangguan mobilitas.

Dalam sidang, Weinstein menyampaikan pernyataan yang menyiratkan penderitaan yang dirasakan selama masa penahanan di Rikers Island. Ia mengklaim hak asasi manusianya telah dilanggar dan merasa diperlakukan lebih buruk dibanding hewan. Ia menyatakan ingin memanfaatkan sisa hidupnya untuk membantu narapidana lain, meskipun tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang dihadapinya. Ia mengakui pernah melakukan kesalahan, namun menolak mengakui tindakan yang dituduhkan.

Saksi utama dalam proses hukum ini, Miriam Haley, menyampaikan pengalaman traumatis yang dialaminya selama persidangan. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun, termasuk pemeriksaan silang yang merendahkan dan ancaman daring, membuatnya merasa seperti yang diadili. Haley menyatakan bahwa kembali bersaksi dalam sidang ulang pada 2025 merupakan pilihan terakhir yang dipilihnya, setelah berulang kali mempertimbangkan untuk mundur dari proses tersebut. Ia kembali menceritakan insiden pelecehan seksual yang terjadi di apartemennya di SoHo pada 10 Juli 2006.

Dewan juri akhirnya menetapkan Weinstein bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual tingkat pertama. Jaksa wilayah Nicole Blumberg meminta hukuman 20 tahun penjara ditambah lima tahun masa pemantauan pasca-pembebasan, menilai bahwa Weinstein tidak menunjukkan penyesalan dan terus mempermalukan korban. Di luar pengadilan, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin L. Bragg, Jr. menyatakan bahwa vonis ini merupakan kemenangan besar bagi para penyintas, menyebut keberanian Haley sebagai contoh luar biasa dalam menghadapi proses hukum yang berat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya