Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

<0,67% Usaha Ajukan Izin Air Tanah, AHY Minta Penertiban

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan menyoroti rendahnya jumlah izin penggunaan air tanah, hanya 43 ribu dari estimasi 6,4 juta pelaku usaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 161x dibuka
<0,67% Usaha Ajukan Izin Air Tanah, AHY Minta Penertiban📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini memperkuat pemantauan terhadap penggunaan air tanah di sektor usaha, menyusul temuan bahwa hanya sedikit pelaku usaha yang mengajukan izin resmi. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan bahwa dari total estimasi 6,4 juta pelaku usaha yang tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS), jumlah yang telah mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hanya mencapai 43 ribu unit.

Angka tersebut menunjukkan rasio permohonan izin sebesar 0,67%, yang dinilai sangat rendah dan tidak mencerminkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. AHY menekankan bahwa setiap usaha atau industri yang memanfaatkan air tanah harus memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, guna menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan pencegahan eksploitasi berlebihan.

Dalam rapat koordinasi swasembada air nasional di kantornya, ia menyatakan bahwa banyak pelaku usaha yang masih menggunakan air tanah tanpa izin, bahkan tanpa data tercatat. Hal ini menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya. Pemerintah kini berkomitmen untuk memetakan semua pelaku usaha dan memastikan seluruhnya memiliki izin yang jelas.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan. Dengan izin yang terdata dan terkontrol, pemerintah dapat memantau volume penggunaan, mencegah penurunan permukaan tanah, serta memastikan keadilan akses air tanah di antara pelaku ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya