Gubernur Sumut Larang Vape di Lingkungan ASN, Dukungan dari Anggota DPR
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumut melarang penggunaan vape bagi ASN, sebagai langkah preventif pencegahan narkoba di daerah dengan angka penggunaan tertinggi nasional.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, kembali mendapat apresiasi dari tokoh nasional setelah menerbitkan instruksi pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh aparatur sipil negara, pegawai BUMD, dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan provinsi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tren penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat, khususnya di wilayah yang sebelumnya menjadi provinsi dengan tingkat penggunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam pencegahan dini terhadap penyalahgunaan zat berbahaya. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai contoh dalam menjalankan kebijakan yang melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Menurutnya, pencegahan lebih efektif dibandingkan hanya menindak setelah kejahatan terjadi.
Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026, yang diterbitkan pada 3 Juni 2026, mengharuskan seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara menerapkan larangan ini secara ketat. Pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan, dengan penekanan pada pengawasan dan konsistensi pelaksanaan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga turut memberikan dukungan, menyebut kebijakan ini sebagai inovasi pertama dalam pencegahan narkoba melalui pengendalian media cairan.
Hinca menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi nyata, bukan sekadar kebijakan tertulis. Ia mendorong agar surat edaran tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah guna memperkuat dasar hukum dan mempermudah penindakan. Ia juga menekankan perlunya sosialisasi menyeluruh agar seluruh aparatur memahami tujuan dan urgensi larangan ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

