Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gubernur Sumut Larang Vape di Lingkungan ASN, Dukungan dari Anggota DPR

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumut melarang penggunaan vape bagi ASN, sebagai langkah preventif pencegahan narkoba di daerah dengan angka penggunaan tertinggi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Gubernur Sumut Larang Vape di Lingkungan ASN, Dukungan dari Anggota DPR📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, kembali mendapat apresiasi dari tokoh nasional setelah menerbitkan instruksi pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh aparatur sipil negara, pegawai BUMD, dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan provinsi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tren penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat, khususnya di wilayah yang sebelumnya menjadi provinsi dengan tingkat penggunaan narkoba tertinggi di Indonesia.

Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam pencegahan dini terhadap penyalahgunaan zat berbahaya. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai contoh dalam menjalankan kebijakan yang melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Menurutnya, pencegahan lebih efektif dibandingkan hanya menindak setelah kejahatan terjadi.

Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026, yang diterbitkan pada 3 Juni 2026, mengharuskan seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara menerapkan larangan ini secara ketat. Pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan, dengan penekanan pada pengawasan dan konsistensi pelaksanaan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga turut memberikan dukungan, menyebut kebijakan ini sebagai inovasi pertama dalam pencegahan narkoba melalui pengendalian media cairan.

Hinca menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi nyata, bukan sekadar kebijakan tertulis. Ia mendorong agar surat edaran tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah guna memperkuat dasar hukum dan mempermudah penindakan. Ia juga menekankan perlunya sosialisasi menyeluruh agar seluruh aparatur memahami tujuan dan urgensi larangan ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya