Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

10.000 KTP Penerima Bansos Diduga Disalahgunakan untuk Aset dan Usaha

Lebih dari 10.000 KTP penerima bantuan sosial diperkirakan disalahgunakan untuk pembelian aset dan pendirian perusahaan, menurut pernyataan resmi Menteri Sosial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 74x dibuka
10.000 KTP Penerima Bansos Diduga Disalahgunakan untuk Aset dan Usaha📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan adanya praktik penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial untuk keperluan pribadi pihak lain. Ia menyebut bahwa KTP tersebut digunakan untuk membeli rumah, tanah, kendaraan bermotor, bahkan untuk mendirikan badan usaha. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran atas integritas program bantuan sosial yang dirancang untuk masyarakat rentan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui berbagai saluran resmi, termasuk layanan panggilan pusat dan platform digital perlindungan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan. Digitalisasi program bansos diharapkan mampu memperbaiki data penerima secara real time, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas.

Pada awal September 2026, jumlah KTP yang diduga disalahgunakan telah melampaui angka 10.000, berdasarkan proyeksi dari Menteri Sosial. Meski jumlah pastinya belum dapat dipastikan, kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap keamanan data dan mekanisme verifikasi penerima bantuan. Beberapa kasus bahkan menunjukkan KTP digunakan untuk membuka rekening bank dan memperoleh kredit, yang berpotensi menggerus manfaat sosial yang seharusnya dinikmati oleh keluarga miskin.

Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan data sosial harus tetap mempertimbangkan perlindungan privasi dan keadilan. Dengan mendorong sistem digital yang lebih canggih, diharapkan dapat mengidentifikasi dan menekan praktik pencatatan identitas yang tidak sesuai. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai ke penerima yang berhak, tanpa terganggu oleh penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya