Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

13 BPR Resmi Dicabut Izin Operasinya hingga September 2026

Sebanyak 13 bank perkreditan rakyat di berbagai wilayah Indonesia kehilangan izin operasional hingga September 2026, dengan penjaminan dana nasabah oleh LPS ditegaskan tetap berlaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 15.35 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
13 BPR Resmi Dicabut Izin Operasinya hingga September 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga bulan September 2026, termasuk satu institusi yang berlokasi di Cianjur yang menghentikan aktivitasnya pada 1 September. Pencabutan izin ini berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan operasional, termasuk penutupan semua kantor cabang yang dimiliki oleh bank-bank tersebut.

Penyelesaian seluruh kewajiban, termasuk hak nasabah, kini ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank-bank yang izinnya dicabut dilarang mengambil tindakan hukum terhadap aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan dan transparansi dalam proses likuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari sejak pengambilalihan dan penetapan tim likuidasi. Dana yang dijamin mencakup pokok dan bunga hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah. LPS telah menyiapkan data nasabah yang diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran.

Untuk nasabah yang dana simpanannya melampaui batas penjaminan, proses pengembalian dana akan memakan waktu lebih lama, tergantung pada hasil likuidasi aset bank. Anggito menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian tergantung pada tingkat pengembalian aset yang dapat direalisasikan dari proses likuidasi.

Berikut daftar 13 BPR yang izin operasionalnya dicabut hingga September 2026: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bangli), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam), PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok), PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi), serta PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia (Cianjur).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya