Batasi Daya Baterai di Bawah 50% Saat Angkut Mobil Listrik via Kapal
Kementerian Perhubungan tetap menerapkan aturan surat edaran untuk pengangkutan mobil listrik melalui kapal, dengan syarat baterai tidak melebihi 50% dan penempatan di dek terbuka.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal antarpulau kini menghadapi aturan ketat demi menjaga keselamatan selama perjalanan. Meski belum diterbitkan sebagai peraturan formal, aturan dalam bentuk surat edaran tetap menjadi acuan utama bagi operator pelayaran. Salah satu poin krusial yang diatur adalah lokasi penempatan kendaraan, yaitu harus berada di dek terbuka dan dilarang ditempatkan di area bawah kapal atau car deck.
Kondisi baterai kendaraan listrik juga menjadi fokus utama dalam prosedur pengangkutan. Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa daya listrik kendaraan saat dimuat tidak boleh melebihi 50%. Tujuan dari aturan ini adalah memastikan kendaraan tetap dapat beroperasi setelah menyeberang, sehingga pemilik bisa menjangkau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN terdekat tanpa kesulitan.
Selain itu, kapal pengangkut wajib menyediakan ruang terbuka sebagai area mitigasi bila terjadi kejadian darurat, seperti kebocoran atau panas berlebih pada baterai. Peralatan pemadam kebakaran juga harus disesuaikan dengan jenis kendaraan listrik, termasuk menggunakan blanket khusus yang efektif menangani api dari baterai lithium-ion. Kesiapan alat ini menjadi syarat mutlak dalam standar keselamatan transportasi.
PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator kapal penyeberangan telah menerapkan semua ketentuan tersebut dalam proses pemuatan kendaraan listrik. Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan perlengkapan khusus seperti fire blanket dan sistem pemantauan darurat. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan masih berupa surat edaran, seluruh prosedur telah dijalankan secara konsisten dan berbasis keselamatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kendaraan ODOL Ancam Optimalisasi Kapal Penyeberangan
Pemerintah gencar tindak kendaraan ODOL untuk capai zero ODOL, lantaran merugikan operator kapal akibat kurangnya kapasitas muat dan risiko keselamatan.
12 September 2026

Len Industri Diberi Mandat Pimpin Pengembangan Motor Listrik Nasional
Pemerintah menunjuk PT Len Industri sebagai pelaksana utama program Motor Listrik Nasional dengan peran sebagai lead integrator dan koordinator ekosistem produksi.
12 September 2026

BYD Putuskan Ubah Strategi Produksi di Malaysia
BYD membatalkan rencana pabrik perakitan sendiri di Tanjung Malim dan kini fokus pada kemitraan dengan mitra lokal untuk memenuhi aturan impor baru.
11 September 2026

Thailand Siapkan Tarif Tiga Level untuk Kendaraan Listrik
Thailand mempersiapkan kebijakan tarif cukai tiga tingkat untuk kendaraan listrik, membedakan impor utuh dan produk lokal, demi menjaga daya saing di tengah persaingan investasi dari Indonesia dan Vietnam.
11 September 2026
Berita Lainnya

Jakarta Diminta Evaluasi Kebutuhan Utang Sebelum Terbitkan Obligasi
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Uang Rp10 Miliar dari Sofa Penginapan Terancam Gulingkan Presiden Afrika Selatan
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Indonesia Perkuat Nelayan Skala Kecil Melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026
Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA

<Kesalahan Strategis AS Pasca 9/11 Dibongkar Eks Diplomat>
Sabtu, 12 September 2026, 22.36 WITA

Polisi Thailand Bekuk Sindikat Obat Diet Ilegal Senilai Rp26,7 M
Sabtu, 12 September 2026, 22.36 WITA

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA

Donasi Rp858 Miliar dari Investor Kripto untuk Partai Populis Inggris
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA


