Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batasi Daya Baterai di Bawah 50% Saat Angkut Mobil Listrik via Kapal

Kementerian Perhubungan tetap menerapkan aturan surat edaran untuk pengangkutan mobil listrik melalui kapal, dengan syarat baterai tidak melebihi 50% dan penempatan di dek terbuka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Batasi Daya Baterai di Bawah 50% Saat Angkut Mobil Listrik via Kapal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal antarpulau kini menghadapi aturan ketat demi menjaga keselamatan selama perjalanan. Meski belum diterbitkan sebagai peraturan formal, aturan dalam bentuk surat edaran tetap menjadi acuan utama bagi operator pelayaran. Salah satu poin krusial yang diatur adalah lokasi penempatan kendaraan, yaitu harus berada di dek terbuka dan dilarang ditempatkan di area bawah kapal atau car deck.

Kondisi baterai kendaraan listrik juga menjadi fokus utama dalam prosedur pengangkutan. Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa daya listrik kendaraan saat dimuat tidak boleh melebihi 50%. Tujuan dari aturan ini adalah memastikan kendaraan tetap dapat beroperasi setelah menyeberang, sehingga pemilik bisa menjangkau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN terdekat tanpa kesulitan.

Selain itu, kapal pengangkut wajib menyediakan ruang terbuka sebagai area mitigasi bila terjadi kejadian darurat, seperti kebocoran atau panas berlebih pada baterai. Peralatan pemadam kebakaran juga harus disesuaikan dengan jenis kendaraan listrik, termasuk menggunakan blanket khusus yang efektif menangani api dari baterai lithium-ion. Kesiapan alat ini menjadi syarat mutlak dalam standar keselamatan transportasi.

PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator kapal penyeberangan telah menerapkan semua ketentuan tersebut dalam proses pemuatan kendaraan listrik. Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan perlengkapan khusus seperti fire blanket dan sistem pemantauan darurat. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan masih berupa surat edaran, seluruh prosedur telah dijalankan secara konsisten dan berbasis keselamatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya