Kendaraan ODOL Ancam Optimalisasi Kapal Penyeberangan
Pemerintah gencar tindak kendaraan ODOL untuk capai zero ODOL, lantaran merugikan operator kapal akibat kurangnya kapasitas muat dan risiko keselamatan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 19.41 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan komitmen mengeliminasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) guna mencapai target zero ODOL secara menyeluruh. Fokus pengawasan tidak lagi terbatas pada jalan raya, melainkan meluas hingga area pelabuhan dan kapal penyeberangan. Keterlibatan berbagai pihak—mulai dari regulator, operator pelabuhan, hingga operator kapal—ditekankan sebagai kunci keberhasilan program ini.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan menyoroti dampak negatif ODOL terhadap operasional kapal penyeberangan. Ia menjelaskan bahwa kapasitas ruang muat merupakan aset utama bisnis kapal, dan kendaraan ODOL justru mengurangi efisiensi ruang. Sebuah kendaraan berdimensi melebihi standar dapat menggantikan tempat yang seharusnya menampung tiga unit kendaraan biasa, sehingga jumlah kendaraan yang bisa diangkut menurun drastis.
Masalah semakin kompleks ketika kendaraan ODOL memiliki ketinggian atau beban melebihi batas. Beban tambahan tersebut tidak hanya memengaruhi stabilitas kapal, tetapi juga menurunkan daya angkut secara keseluruhan, meski kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai satu unit dalam sistem pengangkutan. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara beban fisik dan kapasitas yang tercatat, berdampak langsung pada efisiensi operasional.
Untuk mencegah masuknya kendaraan ODOL, perlu dilakukan pengawasan sejak tahap awal, bahkan sebelum kendaraan memasuki pelabuhan. Plt Direktur KPLP menekankan pentingnya keterlibatan badan usaha pelabuhan dalam memastikan ketinggian dan dimensi kendaraan sesuai standar. Upaya ini diharapkan mencegah munculnya kasus yang harus ditangani secara mendesak di area dermaga.
Operator kapal, seperti ASDP Indonesia Ferry, telah mempersiapkan mekanisme deteksi di pelabuhan. Di sejumlah lokasi, mereka menerapkan jembatan timbang dan sensor dimensi untuk mengidentifikasi kendaraan yang melanggar. Jika kendaraan terindikasi ODOL dan melebihi kapasitas dermaga, ASDP berhak melakukan pengurangan muatan atau bahkan memutar balik kendaraan untuk mencegah risiko keselamatan dan kerugian operasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Batasi Daya Baterai di Bawah 50% Saat Angkut Mobil Listrik via Kapal
Kementerian Perhubungan tetap menerapkan aturan surat edaran untuk pengangkutan mobil listrik melalui kapal, dengan syarat baterai tidak melebihi 50% dan penempatan di dek terbuka.
12 September 2026

Len Industri Diberi Mandat Pimpin Pengembangan Motor Listrik Nasional
Pemerintah menunjuk PT Len Industri sebagai pelaksana utama program Motor Listrik Nasional dengan peran sebagai lead integrator dan koordinator ekosistem produksi.
12 September 2026

BYD Putuskan Ubah Strategi Produksi di Malaysia
BYD membatalkan rencana pabrik perakitan sendiri di Tanjung Malim dan kini fokus pada kemitraan dengan mitra lokal untuk memenuhi aturan impor baru.
11 September 2026

Thailand Siapkan Tarif Tiga Level untuk Kendaraan Listrik
Thailand mempersiapkan kebijakan tarif cukai tiga tingkat untuk kendaraan listrik, membedakan impor utuh dan produk lokal, demi menjaga daya saing di tengah persaingan investasi dari Indonesia dan Vietnam.
11 September 2026
Berita Lainnya

Jakarta Diminta Evaluasi Kebutuhan Utang Sebelum Terbitkan Obligasi
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Uang Rp10 Miliar dari Sofa Penginapan Terancam Gulingkan Presiden Afrika Selatan
Sabtu, 12 September 2026, 22.41 WITA

Indonesia Perkuat Nelayan Skala Kecil Melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026
Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA

<Kesalahan Strategis AS Pasca 9/11 Dibongkar Eks Diplomat>
Sabtu, 12 September 2026, 22.36 WITA

Polisi Thailand Bekuk Sindikat Obat Diet Ilegal Senilai Rp26,7 M
Sabtu, 12 September 2026, 22.36 WITA

Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA

Donasi Rp858 Miliar dari Investor Kripto untuk Partai Populis Inggris
Sabtu, 12 September 2026, 22.35 WITA


