Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026

Harga beberapa jenis bahan bakar minyak non subsidi di seluruh SPBU di Indonesia mengalami kenaikan mulai 1 September 2026, dengan kenaikan tertinggi pada produk bensin RON 98 dan solar premium.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 22.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 September 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertamina dan operator SPBU swasta seperti BP-AKR, Shell, serta Vivo secara serentak menyesuaikan harga bahan bakar non subsidi mulai 1 September 2026. Kenaikan ini menjangkau berbagai produk bensin dan solar dengan kenaikan yang bervariasi, namun tetap terkendali sesuai kebijakan pemerintah. Harga Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.600 per liter dari sebelumnya Rp18.300, sedangkan Pertamax Green 95 (RON 95) dinaikkan menjadi Rp19.150 per liter dari posisi Rp16.600.

Untuk produk diesel, Dexlite dinaikkan menjadi Rp23.700 per liter dari sebelumnya Rp19.700, sementara Pertamina Dex naik ke level Rp25.200 per liter dari Rp21.150. Di sektor swasta, BP Ultimate naik menjadi Rp19.330 per liter dari Rp16.760, sedangkan BP Ultimate Diesel mencapai Rp25.420 per liter, meningkat dari Rp21.910. Produk serupa dari Shell, yaitu Shell V-Power Diesel, juga mengalami kenaikan serupa ke angka Rp25.420 per liter.

Sementara itu, harga bahan bakar subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi tetap dipertahankan di level Rp10.000 dan Rp6.800 per liter, masing-masing. Produk BBM RON 92 milik Vivo, Revvo 92, juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp16.130 per liter. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penyesuaian hanya berlaku untuk BBM non subsidi, dengan tetap menjaga stabilitas harga bagi konsumen umum.

Penerapan harga baru ini berlaku di seluruh wilayah operasional SPBU di Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek hingga Jawa Timur, dan telah diakui oleh semua operator berdasarkan koordinasi internal dan kebijakan pasar. Kenaikan tersebut disebabkan oleh fluktuasi harga minyak dunia dan biaya operasional yang meningkat, namun tetap sesuai dengan mekanisme penetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya