Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

14 Bank Tutup hingga September 2026, Termasuk BPR Pasarraya Kuta

Sebanyak 14 bank, termasuk BPR Pasarraya Kuta di Bali, telah kehilangan izin usaha hingga September 2026 akibat gagal memenuhi kriteria keuangan dan tidak mampu melakukan penyehatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 11.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
14 Bank Tutup hingga September 2026, Termasuk BPR Pasarraya Kuta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali, pada 17 September 2026. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026, yang menandai penutupan bank terakhir dalam rentang Januari hingga September tahun ini. Penutupan dilakukan sebagai respons terhadap kondisi keuangan yang tidak memadai dan kegagalan dalam upaya pemulihan permodalan serta likuiditas.

BPR Pasarraya Kuta sebelumnya telah berada dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025, setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) turun di bawah ambang batas 12 persen. Meskipun telah menyusun rencana penyehatan, pelaksanaannya tidak mencapai hasil signifikan. Pada 2 September 2026, status tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan persoalan keuangan dalam waktu yang ditentukan.

Langkah selanjutnya diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menetapkan penanganan melalui likuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026. Permintaan tersebut didasarkan pada kewajiban hukum untuk melindungi dana nasabah dan menjamin kestabilan sistem keuangan. OJK kemudian menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Proses likuidasi kini berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. LPS akan menjamin dana nasabah sesuai batas yang ditetapkan, memastikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat. OJK juga mengimbau para nasabah tetap tenang dan tidak panik, menegaskan bahwa sistem penjaminan simpanan tetap berjalan efektif.

Sebelum BPR Pasarraya Kuta, 13 bank lain telah tutup sepanjang tahun ini, tersebar di berbagai provinsi mulai dari Sumatra Barat hingga Jawa Barat. Semua bank yang tutup telah menghentikan aktivitas operasional dan menutup kantor bagi publik. Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat struktur industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya