Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

15 Bank Resmi Dicabut Izin Operasinya hingga September 2026

OJK mencabut izin operasional 15 bank di seluruh Indonesia hingga September 2026, termasuk BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, sebagai bagian dari upaya pemantauan dan perlindungan kepentingan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
15 Bank Resmi Dicabut Izin Operasinya hingga September 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha bagi 15 lembaga perbankan di Tanah Air hingga akhir September 2026. Salah satu yang terakhir terkena kebijakan ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten. Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026, yang ditegaskan pada 25 September 2026.

Proses pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memperkuat sistem perbankan nasional, melindungi kepentingan nasabah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Sebelumnya, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025, lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen.

Setelah tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan, bank tersebut dinyatakan masuk ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun tindakan tersebut tidak berhasil menyelesaikan krisis likuiditas dan solvabilitas. Akibatnya, penghentian operasional menjadi pilihan terakhir untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Seluruh nasabah yang memiliki simpanan dalam batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap terlindungi. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan paling lambat lima hari setelah proses pengambilalihan dan penetapan tim likuidasi selesai. Untuk dana yang melebihi batas penjaminan, proses pemulihan bergantung pada hasil likuidasi aset bank.

Dalam daftar tersebut, sejumlah bank lain juga telah dihentikan operasionalnya sejak awal tahun, termasuk BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat hingga BPR Pasarraya Kuta di Bali. Semua perusahaan yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa izin tertulis dari LPS. Proses likuidasi kini berjalan secara terstruktur, dengan data nasabah telah tersedia untuk memastikan kecepatan dan akurasi pencairan dana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya