15 Bank Resmi Dicabut Izin Operasinya hingga September 2026
OJK mencabut izin operasional 15 bank di seluruh Indonesia hingga September 2026, termasuk BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, sebagai bagian dari upaya pemantauan dan perlindungan kepentingan publik.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha bagi 15 lembaga perbankan di Tanah Air hingga akhir September 2026. Salah satu yang terakhir terkena kebijakan ini adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten. Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026, yang ditegaskan pada 25 September 2026.
Proses pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memperkuat sistem perbankan nasional, melindungi kepentingan nasabah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Sebelumnya, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025, lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen.
Setelah tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan, bank tersebut dinyatakan masuk ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun tindakan tersebut tidak berhasil menyelesaikan krisis likuiditas dan solvabilitas. Akibatnya, penghentian operasional menjadi pilihan terakhir untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Seluruh nasabah yang memiliki simpanan dalam batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap terlindungi. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan paling lambat lima hari setelah proses pengambilalihan dan penetapan tim likuidasi selesai. Untuk dana yang melebihi batas penjaminan, proses pemulihan bergantung pada hasil likuidasi aset bank.
Dalam daftar tersebut, sejumlah bank lain juga telah dihentikan operasionalnya sejak awal tahun, termasuk BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat hingga BPR Pasarraya Kuta di Bali. Semua perusahaan yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa izin tertulis dari LPS. Proses likuidasi kini berjalan secara terstruktur, dengan data nasabah telah tersedia untuk memastikan kecepatan dan akurasi pencairan dana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asing Borong 10 Saham Ini Saat IHSG Melemah
Investor asing menunjukkan ketertarikan terhadap 10 saham unggulan meski IHSG turun ke level 6.298,61, dengan pembelian bersih mencapai miliaran rupiah.
26 September 2026

Yield AS Meningkat, Pasar Asia Beragam
Pergerakan bursa Asia dipengaruhi kenaikan yield obligasi AS ke level tertinggi sejak 2007, dengan pasar memantau data ekonomi AS menjelang keputusan kebijakan moneter The Fed.
26 September 2026

Yield Obligasi AS Sentuh Rekor 22 Tahun, Tekanan Finansial Membesar
Imbal hasil obligasi AS jangka panjang melonjak ke level tertinggi dalam dua dekade, menandai tekanan besar pada pasar keuangan global akibat inflasi, harga energi tinggi, dan ekspektasi kebijakan moneter yang ketat.
26 September 2026

BI dan BCTL Perkuat Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital
Kerja sama antara Bank Indonesia dan Banco Central de Timor Leste memperluas jangkauan QRIS lintas negara ke Timor Leste, memperkuat konektivitas ekonomi regional.
26 September 2026
Berita Lainnya

Hongqi Perkuat Kehadiran di Indonesia dengan Dealer Pertama di Mampang
Sabtu, 26 September 2026, 09.19 WITA

Redmi Note 17 Dilengkapi Proteksi 36 Bulan untuk Pengguna Jangka Panjang
Sabtu, 26 September 2026, 09.09 WITA

Prabowo Cairkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra
Sabtu, 26 September 2026, 09.08 WITA

Koperasi Desa Diminta Manfaatkan Fasilitas di Kampung Nelayan Merah Putih
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Tongke-Tongke Sinjai Berubah Jadi Pelabuhan Modern Berbasis Nelayan
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Singapura Bebaskan Petinggi Perusahaan dari Dakwaan Korupsi
Sabtu, 26 September 2026, 09.07 WITA

Warung Makan Gratis Sediakan 300 Porsi Harian untuk Warga
Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA

PT CNI dan Pejabat ESDM Diduga Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Sabtu, 26 September 2026, 09.06 WITA

