Kepala Dapur SPPG Ditangkap Usai Gelapkan Minyak Goreng
Seorang kepala bagian dapur di SPPG Surabaya ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan minyak goreng sebanyak delapan jeriken selama tiga kali aksi berulang.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala bagian dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Jawa Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap karena diduga menggelapkan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya. Tersangka, Hendi Wirawan bin Soekirno (32), diketahui menyalahgunakan posisinya sejak bulan Mei 2026 dengan memanfaatkan jam piket malam untuk melakukan aksi penyelundupan secara diam-diam.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Hendi memanfaatkan waktu antara pukul 23.00 hingga 09.00 WIB untuk mengambil sisa minyak goreng dari wadah penyimpanan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke kantong plastik hitam berukuran besar, lalu disembunyikan di area sebelah tempat sampah di luar gedung SPPG. Pada pagi harinya, barang tersebut diambil kembali dan dijual kepada pihak lain, dengan total tiga kali kejadian pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026.
Dari tiga kali aksi tersebut, Hendi berhasil menggelapkan total 18 liter minyak goreng, setara dengan delapan jeriken. Hasil penjualan dari praktik tersebut diperoleh sebesar Rp1,2 juta, yang seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang saksi yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan stok minyak goreng di lokasi kerja.
Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sawahan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan bukti elektronik berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, Hendi kini dikenai Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang dan berlanjut. Ia kini harus menghadapi proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Malam Kelam di Rumah Sakit: Keganasan dan Pemulihan
Film Survive the Night tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan narasi tegang tentang dua perampok yang terjebak dalam permainan hidup dan mati di rumah seorang dokter.
25 September 2026

TGB Janji Awasi Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah
Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan komitmen mengawal penegakan hukum terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan pimpinan ponpes di Lombok Tengah, dengan menekankan pentingnya keadilan bagi korban.
25 September 2026

Iran Tuding AS-Israel Teroris di Sidang PBB
Presiden Iran menegaskan bahwa negaranya justru korban agresi, bukan pelaku terorisme, dalam pidato di sidang Majelis Umum PBB.
25 September 2026

Puspadaya Minta Penahanan Segera Terhadap Tersangka Pencabulan Anak
Puspadaya Perindo mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial A, yang kini masih mengalami trauma psikologis.
25 September 2026
Berita Lainnya

Minat Investor Indonesia ke Saham AS Melesat
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Komisaris MEDC Lepas 3 Juta Saham, Kepemilikan Menyusut
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

Menkomdigi Dorong Telin Jadi Jembatan Digital Indonesia Global
Jumat, 25 September 2026, 23.26 WITA

BRI Money Changer Hadir di Titik Strategis untuk Kemudahan Tukar Valas
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

Danantara Dilibatkan Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

Mendag Perkuat Komunikasi dengan Ritel Atasi Kelangkaan Beras Premium
Jumat, 25 September 2026, 23.25 WITA

CIMB Niaga Dapat Dua Penghargaan Global untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Jumat, 25 September 2026, 23.24 WITA

