Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kepala Dapur SPPG Ditangkap Usai Gelapkan Minyak Goreng

Seorang kepala bagian dapur di SPPG Surabaya ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan minyak goreng sebanyak delapan jeriken selama tiga kali aksi berulang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kepala Dapur SPPG Ditangkap Usai Gelapkan Minyak Goreng📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala bagian dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Jawa Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap karena diduga menggelapkan delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya. Tersangka, Hendi Wirawan bin Soekirno (32), diketahui menyalahgunakan posisinya sejak bulan Mei 2026 dengan memanfaatkan jam piket malam untuk melakukan aksi penyelundupan secara diam-diam.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Hendi memanfaatkan waktu antara pukul 23.00 hingga 09.00 WIB untuk mengambil sisa minyak goreng dari wadah penyimpanan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke kantong plastik hitam berukuran besar, lalu disembunyikan di area sebelah tempat sampah di luar gedung SPPG. Pada pagi harinya, barang tersebut diambil kembali dan dijual kepada pihak lain, dengan total tiga kali kejadian pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026.

Dari tiga kali aksi tersebut, Hendi berhasil menggelapkan total 18 liter minyak goreng, setara dengan delapan jeriken. Hasil penjualan dari praktik tersebut diperoleh sebesar Rp1,2 juta, yang seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang saksi yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan stok minyak goreng di lokasi kerja.

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sawahan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan bukti elektronik berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, Hendi kini dikenai Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang dan berlanjut. Ia kini harus menghadapi proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya