21 Orang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali
Polda Bali menangkap 21 orang terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengamankan 753 liter bahan bakar, termasuk Pertalite yang diedarkan kembali dalam botol.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Polda Bali berhasil mengamankan 21 orang dalam operasi penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Aksi ini dilakukan pada pertengahan Oktober 2026, saat terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Bali, yang menimbulkan kekhawatiran atas kelangkaan BBM. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 753 liter bahan bakar, termasuk Pertalite, yang diduga dikumpulkan secara ilegal untuk dijual kembali secara eksklusif.
BBM bersubsidi yang diamankan berasal dari berbagai sumber, termasuk penyalahgunaan izin pengangkutan resmi. Barang bukti yang disita berupa botol plastik berbagai ukuran, yang digunakan untuk menampung dan mendistribusikan bahan bakar ke konsumen secara ilegal. Harga jual BBM tersebut mencapai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per liter, jauh melampaui harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Penyidik menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pemerintah terkait subsidi energi. Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindakan penyelewengan subsidi, dengan ancaman hukuman pidana berat tergantung jumlah dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis Polda Bali dalam menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas publik yang dibiayai dari anggaran negara. Polisi menegaskan bahwa tindakan ilegal semacam ini akan terus ditindak tegas, tanpa kompromi, demi menjamin akses BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat umum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

