Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Orang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali

Polda Bali menangkap 21 orang terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengamankan 753 liter bahan bakar, termasuk Pertalite yang diedarkan kembali dalam botol.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
21 Orang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polda Bali berhasil mengamankan 21 orang dalam operasi penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Aksi ini dilakukan pada pertengahan Oktober 2026, saat terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Bali, yang menimbulkan kekhawatiran atas kelangkaan BBM. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 753 liter bahan bakar, termasuk Pertalite, yang diduga dikumpulkan secara ilegal untuk dijual kembali secara eksklusif.

BBM bersubsidi yang diamankan berasal dari berbagai sumber, termasuk penyalahgunaan izin pengangkutan resmi. Barang bukti yang disita berupa botol plastik berbagai ukuran, yang digunakan untuk menampung dan mendistribusikan bahan bakar ke konsumen secara ilegal. Harga jual BBM tersebut mencapai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per liter, jauh melampaui harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Penyidik menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pemerintah terkait subsidi energi. Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindakan penyelewengan subsidi, dengan ancaman hukuman pidana berat tergantung jumlah dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis Polda Bali dalam menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas publik yang dibiayai dari anggaran negara. Polisi menegaskan bahwa tindakan ilegal semacam ini akan terus ditindak tegas, tanpa kompromi, demi menjamin akses BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya