Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Perusahaan Dikenai Tindakan Hukum Terkait Karhutla di Tujuh Provinsi

Kementerian Lingkungan Hidup menegakkan hukum terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan total area terdampak karhutla mencapai 11.404,69 hektare melalui verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 22.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
21 Perusahaan Dikenai Tindakan Hukum Terkait Karhutla di Tujuh Provinsi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup kini memperkuat penegakan hukum terhadap 21 badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Total luas lahan yang terbakar mencapai 11.404,69 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau. Proses penegakan hukum dilakukan melalui verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditugaskan khusus untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan.

Dalam penjelasan resmi, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang terdampak sedang dalam tahap pemeriksaan menyeluruh. Dari total 21 perusahaan, Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, mencatatkan luasan terbakar sebesar 6.595,15 hektare, disusul Kalimantan Barat dengan 3.760,03 hektare. Sementara itu, provinsi lainnya seperti Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Kalimantan Tengah masing-masing memiliki jumlah perusahaan yang ditindak antara satu hingga empat unit usaha.

Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup telah mewajibkan 2.226 perusahaan lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan serta menyusun rencana respons jika terjadi karhutla. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memitigasi risiko kebakaran yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas.

Dalam konteks regional, Menteri Lingkungan Hidup turut hadir dalam pertemuan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026. Pertemuan yang dipimpin Indonesia ini dihadiri oleh perwakilan Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, Wakil Menteri Lingkungan Singapura, serta pejabat tingkat deputi dari negara-negara ASEAN lainnya. Dalam forum tersebut, komitmen terhadap Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap (AATHP) ditegaskan kembali, dengan target pencapaian wilayah ASEAN bebas kabut asap pada tahun 2030.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya