21 Perusahaan Dikenai Tindakan Hukum Terkait Karhutla di Tujuh Provinsi
Kementerian Lingkungan Hidup menegakkan hukum terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan total area terdampak karhutla mencapai 11.404,69 hektare melalui verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 22.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup kini memperkuat penegakan hukum terhadap 21 badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Total luas lahan yang terbakar mencapai 11.404,69 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau. Proses penegakan hukum dilakukan melalui verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditugaskan khusus untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan.
Dalam penjelasan resmi, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang terdampak sedang dalam tahap pemeriksaan menyeluruh. Dari total 21 perusahaan, Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, mencatatkan luasan terbakar sebesar 6.595,15 hektare, disusul Kalimantan Barat dengan 3.760,03 hektare. Sementara itu, provinsi lainnya seperti Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Kalimantan Tengah masing-masing memiliki jumlah perusahaan yang ditindak antara satu hingga empat unit usaha.
Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup telah mewajibkan 2.226 perusahaan lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan serta menyusun rencana respons jika terjadi karhutla. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memitigasi risiko kebakaran yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas.
Dalam konteks regional, Menteri Lingkungan Hidup turut hadir dalam pertemuan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026. Pertemuan yang dipimpin Indonesia ini dihadiri oleh perwakilan Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, Wakil Menteri Lingkungan Singapura, serta pejabat tingkat deputi dari negara-negara ASEAN lainnya. Dalam forum tersebut, komitmen terhadap Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap (AATHP) ditegaskan kembali, dengan target pencapaian wilayah ASEAN bebas kabut asap pada tahun 2030.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Pemerintah menargetkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil pada 2025, meningkatkan stabilitas karier dan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
14 September 2026
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Perangkat kacamata berbasis kecerdasan buatan yang mampu merekam, menelpon, dan berinteraksi secara real-time memicu kekhawatiran publik soal privasi dan etika penggunaan teknologi.
13 September 2026

10 Ruas Tol Indonesia dengan Pemandangan Alam Memukau
Sejumlah ruas tol di berbagai wilayah Indonesia menawarkan pemandangan alam yang memukau, dari perbukitan hijau hingga laut lepas, sekaligus mendukung efisiensi perjalanan.
12 September 2026

Pertamina UMK Academy 2026 Mulai Tahap Regional dengan 1.500 Peserta Terpilih
Program pembinaan UMK dari Pertamina resmi dimulai tahap regional dengan melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh Indonesia.
12 September 2026
Berita Lainnya

Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

BAIC Perluas Jaringan Dealer di Jakarta dan Wilayah Lain
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Diberlakukan di Sulsel
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Penjualan Motor Nasional Turun Agustus, Industri Tetap Optimistis
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Motor dengan Tangki BBM Besar untuk Perjalanan Jauh
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Asing Jual Bersih Rp664 Miliar, Tekanan Jatuhkan IHSG
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Purbaya Dorong Optimalisasi Dana Daerah, Jangan Hanya Simpan di Bank
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA


